Robin Korban Jebakan Kasus Sabu 0,4 Gram Di Flotim, PADMA Indonesia Siap Dampingi
Diterbitkan Rabu, 16 November, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, FLOTIM – Korban RSK alias Robin (25) warga asal Desa Mudakeputu Flotim, terduga pelaku pemesanan Sabu-Sabu seberat 0,9 gram dari Batam, yang viral ditangkap Satuan Narkoba Polres Flotim, Kamis, 03/11/2022, Malam, yang kini bebas pasca 6 hari ditahan Polisi, karena tak terbukti bersalah. Dia hanya diperalat Rampol, yang kini menghilang. Dan, tak pernah bertemu RSK
Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia) siap dampingi Robin, korban jebakan kasus Sabu sabu 0,4 gram di Flores Timur.
Diketahui, kasus pengiriman paket Sabu-Sabu seberat 0,4 gram dari jaringan Batam, Kepulauan Riau via Jasa Pengiriman JNE Weri Larantuka Flores Timur, yang dipesan Rampol, warga Kelurahan Ekasapta.
Rampol berstatus tersangka kasus curanmor. Dalam kasus ini Rampol memakai Nama dan Alamat korban Robin alias RSK (25), Warga Desa Mudakeputu, Kecamatan Ile Mandiri kini menyita perhatian publik.
“Iyah, PADMA Indonesia siap mendampingi korban Robin untuk buka semua kronologis kasus Sabu-Sabu 0,4 gram ini. Hingga peran Rampol dan jaringannya di Batam agar segera ditangkap dan diproses hukum,”tegas Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, Selasa,15/11/2022, Pagi kepada Awak Media
Gabriel Goa dalam pernyataannya juga meminta pihak Robin dan Keluarga agar segera bertemu Tim PADMA Indonesia Cabang Flotim-Lembata dan Alor di Larantuka San Kwen untuk berkoordinasi secepatnya.
“Prinsipnya kasus kejahatan seperti jaringan Narkoba dan Human Trafficking harus dicegah dan diberantas, termasuk di Flotim,” ungkap Gabriel Goa.
Apalagi, menurut Goa, dengan kasus Sabu-Sabu 0,4 gram dari Batam ini, membuktikan bahwa ada kerja jaringan yang sudah dan sedang ada dari Batam-Flotim, dengan memanfaatkan jasa pengiriman resmi seperti JNE sebagai jalur peredarannya.
Ini harus serius dicegah SatNarkoba Polres Flotim dan menjadi tanggungjawab mutlak Kapolres Flotim, AKBP. I Gede Ngurah Joni M dan jajarannya.
Sehingga Rampol dan jaringannya di Batam yang terlibat pengiriman paket Sabu-Sabu itu harus segera diburu dan ditangkap.
“Apalagi, Rampol ini seorang tahanan tersangka kasus Curanmor di Polres Flotim, kok bisa terlibat pengiriman dan peredaran Sabu-Sabu dari Batam? Ini ada apa sebenarnya,”Tegas Gabriel Goa.
BACA JUGA:
Gabriel Goa Ketua Padma Tegaskan Tidak Ada Yang Kebal Hukum
Erles Rareral Minta Kejari Flotim Usut Tuntas Anggaran Nakes 5,6 M yang Belum Dibayar Pemda Flores Timur.
Terduga Pengedar Narkoba Di Lepas Polres Flores Timur, Ada Apa?
Ia bahkan mendesak Kapolres Flotim dan jajarannya segera memburu serta menangkap Rampol,cs ke Batam.
Pasalnya, dengan masih lolosnya Rampol,Cs pasca dibebaskan Robin, muncul tanda tanya besar, apa yang sedang terjadi dengan Kepolisian Polres Flotim saat ini.
Pada bagian lainnya, penjelasan Kapolres Flotim, AKBP. I Gede Ngurah Joni M. terkait status Robin yang ditangkap dan diperiksa sebagai saksi, kemudian dibebaskan karena dalam proses pemeriksaan, tak terbukti bersalah dan terkait adanya edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait Restorasi Justice, dimana dilakukan Asassement BNN di Propinsi NTT, yang menyatakan berat Sabu dibawah 1 gram, yakni hanya 0,4 gram, serta menerapkan asas kehati-hatian, agar jangan sampai menangkap orang yang tidak bersalah, sebagaimana sejumlah dirilis Media Online.
Maka patut digarisbawahi, bahwa bukan berarti Rampol, dan Jaringannya yang memasok Sabu ke Flotim lolos dari jeratan hukum. Dan, kasus ini dianggap selesai.
“Saya secara pribadi dan keluarga tetap tuntut agar Rampol ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kenapa dia menjebak saya, lalu kemudian dia menghilang dan tak dikejar serta ditangkap Polisi. Tapi, justru saya yang dikejar, ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Walau sekarang Saya dibebaskan karena terbukti tak bersalah.” Jelas Robin.
Ada apa ini? Kok Rampol sepertinya kebal hukum di mata Polisi, padahal dia otaknya. Ini yang Kami minta tolong dibuka biar jelas,” Lanjut Robin, saat ditemui di kediamannya, Minggu,13/11/2022, Sore.
Apalagi, sebutnya ada banyak kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, saat dirinya tiba di sel tahanan, spontan disambut oleh para tahanan lainnya dengan nada tanya dan curiga.
“Kamukah yang namanya Robin itu? Saya jawab Iyah, Saya nama Robin. Langsung spontan ada tahanan, maaf tidak disebut namanya, bilang oh ini kasus Narkoba, Kamu yang dijebak Rampol. Mendengar itu, saya juga kaget dan langsung dalam hati, kok Mereka di sel tahanan juga tahu. Dari situ, Saya makin sadar kalau Saya dijebak Rampol,”tutur Robin, polos.
Olehnya, Dirinya berharap Polres Flotim serius bongkar tuntas kasus ini, dengan memburu dan menangkap Rampol, serta siapa lagi yang ikut bermain membekingi Rampol,Cs dari Batam.(*)