NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Petinggi Polri Diduga Peras Pelapor Penipuan Pembelian Richard Mille

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 5 November, 2022 by NKRIPOST

Ilustrasi Polisi

NKRIPOST, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dugaan petinggi Polri peras pelapor kasus penipuan pembelian jam mewah Richard Mille, Tony Sutrisno, sedang ditindaklanjuti. Menurutnya, polisi lebih berwenang mengurusi hal tersebut, termasuk pemberian sanksi.

“Itu biar diurus oleh polisi,” katta Mahfud MD di Jakarta yang dikutip Sabtu, 5 November 2022.

Belakangan ini, diagram yang menggambarkan polisi memeras pengusaha Tony Sutrisno ramai dibahas publik. Tony Sutrisno bahkan telah mengakui adanya pemerasan tersebut.

Hanya saja, kasus ini belum mendapatkan tanggapan dari pihak Mabes Polri dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam diagram itu disebutkan Tony diperas hingga Rp4 miliar setelah melaporkan penipuan yang dialaminya, yaitu dugaan penggelapan dan penipuan dua arloji merk Richard Mille seharga Rp 77 milliar.

Ada beberapa nama petinggi Polri yang disebutkan. Bahkan, diagram itu menyatakan Divisi Propam Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hasilnya, Kompol A sudah divonis demosi 10 tahun. Dia diduga menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar yang kemudian disetorkan pada Kombes Rizal Irawan sebesar Rp 2,6 miliar.

“Kok bisa Kombes Rizal Irawan disunat hukumannya jadi 1 Tahun Demosi dan atas atensi Wakapolri. Sedangkan anak buahnya didemosi 10 Tahun, apakah itu adil? Oh, iya. Keterlibatan Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus Andrianto kok gak diselidiki,” tulis diagram.

Sejumlah pihak sudah mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan petinggi Polri dalam kasus pemerasan Tony Sutrisno tersebut. Salah satunya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang bicara soal dugaan keterlibatan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Andi Rian Djajadi dan beberapa oknum polisi dalam aksi pemerasan terhadap Tony Sutrisno.

BACA JUGA:

Tak Ragu *Potong Kepala” Kapolri Copot 7 Pimpinan Polri, Dari Kapores Nunukan Hingga Dirpolairud Polda Sulbar

DPR Jateng Ingin Anggaran Perjalanan Dinasnya 29 Kali Dalam Satu Bulan, Sekda: Sebulan itu ‘kan Cuma 30 Hari, Apa Ini Pantes

DPR Sebut E-Tilang Keputusan Kapolri yang Sangat Berani

 

Menurut Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim diagram dan kasus pemerasan itu harus ditelusuri kebenarannya secara serius. Pihaknya akan mendalami informasi tersebut kepada Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Propam Polri.

“Saya kira soal bagan-bagan itu perlu dikonfirmasi ke pelapor, Jika pelapor (korban) membenarkan isi bagan(diagram), tentu ini penting untuk di dalami dan kita akan mencoba koordinasikan dengan pihak pengawas internal, baik inspektorat pengawasan umum atau terkait pengawasan etika profesi di propam,” kata Yusuf Warsyim saat dihubungi wartawan, Minggu, 30 Oktober.

Yusuf mengatakan bahwa sudah menjadi tugas Kompolnas untuk mengawasi dan memantau kinerja anggota kepolisian, sehingga aduan korban terhadap tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kompolnas sebagai pengawas fungsional yang menilai dan memantau kinerja Polri, kami akan koordinasikan adanya bagan-bagan semacam ini ke pihak pengawas internal,” katanya.

Ia juga berharap agar pihak korban bisa mengadukan laporannya lebih lanjut. Yusuf berjanji akan memantau dan segera berkoordinasi kepada pihak internal polisi agar kasus yang menyeret nama Andi Rian Djajadi bisa diselesaikan secepat mungkin.

“Dengan adanya informasi seperti ini tentu kami akan komunikasi ke pengawas internal mengenai kasus ini, kita akan pantau kasus ini karena menjadi perhatian publik,” pungkasnya.(VOI)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved