Pemakaman Jenazah Covid-19 Tahun 2021 Di Magetan Diduga Buat Ajang Pungli
Diterbitkan Sabtu, 5 November, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST MAGETAN – Laporan dugaan adanya pungutan liar (Pungli) pemakaman pemulasaraan Covid-19 pada Tahun 2021 di Desa Kerik Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur hingga kini sudah hampir 11 bulan perkara ini belum juga ada perkembangan.
Menurut Onot (nama samaran), Diduga alami jalan buntu dalam keterangan laporan perkara hingga 11 bulan masih belum tindak tegas oleh aparat penegak hukum terkait laporannya.
“Kami membeberkan dalam kejadian tersebut, ada dugaan dana anggaran covid ini di buat bancakan. Belajar dari kasus kawedanan” kata Supriyanto LSM LIRA,
Menurutnya Kasus dugaan pungli tersebut sebenarnya sepele karena di duga saling sungkan, sehingga kasusnya seolah mengambang dan kalau benar benar terbongkar dampaknya luar biasa. tanggal 03-11-2022 Onot minta bantuan team kawedanan untuk memviralkan kasus ini.
“Pada tanggal 01-11-2022 kami “(onot dan LSM LIRA) sudah ketemu kapolres magetan AKBP Muhammad Ridwan, S. I., M. SI. “Katanya akan segera progres terkait laporan kami.”ujarnya
Dalam keterangan yang di kutip dari Team Kawedanan juga sudah berkoordinasi. “Kita tunggu setelah progres hasilnya gimana, baru kita evaluasi dan di pastikan sebelum ikut/membantu kasus yang berkepanjangan.”Paparnya.
Kalau hasilnya belum sesuai harapan masyarakat, team dan onot akan bentangkan spanduk besar di alun-alun Magetan.
“Saat ini kita serahkan percayakan penuh ke aparat penegak hukum terkait laporan kami ke polri untuk di tindak lanjut hingga tuntas. “tandasnya.
BACA JUGA:
Erles Rareral Dan Kejari Flotim Sepakat Pertemukan 3 Tersangka Dana Covid-19
DPR Jateng Ingin Anggaran Perjalanan Dinasnya 29 Kali Dalam Satu Bulan, Sekda: Sebulan itu ‘kan Cuma 30 Hari, Apa Ini Pantes.
Ratusan Nakes RSUD Larantuka Gelar Aksi Seribu Lilin, Tuntut Pemkab Flotim Bayar 5,6 M
Sebelumnya kasus tersebut disitat dari Lentera Indonesia, Sebagai upaya fungsi kontrol sosial LSM Lira Magetan melaporkan dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum satgas Covid 19 desa Kerik kecamatan Takeran Kabupaten Magetan kepada Reskrim Polres Magetan (Rabu,2/3/2022).
LSM Lira DPD Magetan mengatakan ” Saat ini kami mendampingi 4 keluarga korban Covid 19 dari desa Kerik kecamatan Takeran kabupaten Magetan yang meninggal dunia saat isoman, saat mereka meninggal dunia dilaksanakan dengan prokes Covid 19 dan yang membuat kami miris saat pemakaman mereka diminta uang 2,5 sampai 3,3 juta bukti ada berupa print out transfer bank. ” jelasnya.
“Yang kami sayangkan sesuai SE Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07 / MENKES / 4834 / 2021 Tentang Pemulasaran Jenazah Covid-19. Isinya tentang dua hal. Yakni, poin pertama yang membahas mengenai pemakaman pemulasaraan jenazah dibebankan APBN/APBD.”
“Dan poin kedua yang menjelaskan, Pasien Covid 19 yang meninggal di rumah sakit, pemakaman akan ditanggung oleh Rumah Sakit. Kemudian, apabila meninggal di luar rumah sakit atau saat menjalani isolasi mandiri (Isoman), desa wajib untuk melapor ke puskesmas. Kedua, puskesmas menyampaikan ke RS setempat. Lalu, ketiga apabila mengalami lonjakan kasus puskesmas atau satgas desa bisa melakukan pemulasaraan sendiri dengan biaya dana desa (DD). ”
“Terkait kasus ini kami minta dari keluarga korban Covid 19,pertama permintaan maaf satgas Covid desa terhadap keluarga korban yang kedua penanganan secara hukum, dengan harapan agar ada efek jera terhadap oknum tersebut sehingga tidak terjadi di tempat lain apalagi kita tidak tahu sampai kapan pandemi Covid 19 ini akan berakhir ,kami menduga fungsi kontrol dan pengawasan Satgas Covid dari mulai desa, kecamatan sampai Kabupaten kurang berjalan dengan baik sehingga terjadi hal yang merugikan masyarakat”.
“Selain korban dari desa Kerik, Tim Kami juga menerima rencana aduan dari masyarakat desa lain terkait dugaan pungli pemulasaraan jenazah korban Covid 19, masyarakat bisa datang ke kantor kami maupun via WA 0813-5967-6355. Sekaligus kami apresiasi positif akan kinerja Reskrim Polres Magetan yang segera menindaklanjuti laporan kami ini ” pungkas LSM Lira DPD Magetan ini.
Sementara itu Ari Budi selaku Sekretaris Satgas Covid 19 kabupaten Magetan menjelaskan “Untuk pemulasaraan atau pemakaman jenazah suspect Covid-19, baik yang meninggal di Rumah Sakit maupun saat isoman semua ditanggung oleh pemerintah alias gratis ” tegasnya.
Perlu diketahui, ada beberapa poin untuk proses pemakaman pasien Covid-19, antara lain pemulasaran mulai dari memandikan, mengkafani, menyolatkan jenazah, petugas pemakaman, dan petugas penggali kubur.(TIM)