NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Curi Spion Toyota Fortuner, Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Massa

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 1 November, 2022 by NKRIPOST

Dua tersangka pencuri spion mobil, YS dan JAS/ Foto: IST

NKRIPOST, JAKARTA – Polsek Kebon Jeruk menangkap dua pelaku pencurian spesialis spion mobil mewah yang telah beraksi di sejumlah wilayah Jakarta.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, kedua pelaku berinisial YS dan JAS. Keduanya beraksi dengan mencongkel spion mobil di Jalan Alteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kejadian bermula pada hari Jumat, 28 Oktober, pelaku YS dan AJS berangkat dari Pasar Senen menuju Pondok Indah dengan menggunakan Transjakarta.

Setibanya di Jalan Alteri Kelapa Dua, YS melihat situasi jalanan macet. Kemudian YS dan AJS turun dari mobil Transjakarta melalui halte Kelapa Dua. Niat kedua pelaku untuk mencari spion mobil dan memanfaatkan situasi macet.

“Pelaku ini beraksi mengincar target sasaran mobil mewah yang sedang terjebak macet,” kata Kompol Slamet saat dikonfirmasi, Selasa, 1 November 2022.

Pelaku YS melihat mobil korban Toyota Fortuner yang dikemudikan oleh I Wayan sedang terjebak macet. YS, langsung mendekati mobil tersebut dan mematahkan spion yang sedang terpasang di mobil tersebut sebelah kiri. Sementara AJS membantu YS.

Setelah berhasil, YS memasukan spion mobil ke dalam tas yang telah disiapkan. Usai mendapatkan barang hasil curian tersebut, pelaku mencoba melarikan diri.

Ilustrasi

BACA JUGA:

24 Nagari Kesulitan Signal Internet, Bupati Solok Sambangi Kantor Menko Polhukam

Presiden : Jangan Impor Kalau Kita Punya.

DPR Sebut E-Tilang Keputusan Kapolri yang Sangat Berani

Sementara korban turun dari mobil dan meneriaki pelaku sambil mengejar. Walhasil, kedua pelaku berhasil dikepung dan ditangkap warga.

Kedua pelaku, YS dan AJS dibawa ke Polsek Kebon Jeruk.

“Pelaku pernah beraksi di kawasan Warakas dan Jalan Mambo, Jakarta Utara. Pelaku menjual barang hasil curian di kawasan Asem Reges, Jakarta Barat seharga Rp 300 ribu,” ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved