NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Jaksa Akan Tetapkan 7 Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata, Benarkah?

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 27 Oktober, 2022 by NKRIPOST

Kajari Lembata Azrijal SH MH (tengah) bersama Aliansi Rakyat Bersatu Lembata (ARBL)

NKRIPOST LEMBATA – Proyek pengadaan kapal senilai Rp. 2. 495.900 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transportasi Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Kabupaten Lembata tahun 2019 berbuntut hukum dan kini sedang ditangani pihak kejaksaan negeri Lembata.

Sejumlah informasi terbang bebas di bumi Lembata, masyarakat bertanya-tanya siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka setelah, kapal rakyat berubah wujud jadi kapal phinisi aku Lembata?

Stefend Lelangwayan salah satu warga Lewoleba yang menyaksikan Aliansi Rakyat Bersatu Lembata (ARBL), mengelar aksi Selasa, 25 Oktober 2022 ditanya tanggapannya terkait dugaan korupsi tersebut menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diduga terlibat harus mempertangung-Jawabkan apa yang telah mereka lakukan. Dan semoga hukum di tegakkan tanpa tebang pilih.

Stefend mengatakan, dirinya mendengar akan ada beberapa nama yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kapal phinisi aku Lembata namun, dirinya tidak tahu siapa yang bakal ditahan pihak kejaksaan.

Masih menurut Stefen bahwa di masyarakat ada banyak tebak-tebakan, soal siapa bakal jadi tersangka? Pasalnya tersiar kabar simpang siur soal siapa dan berapa banyak Ada yang mengatakan bakal ada 9 (sembilan) ada juga bilang empat (4) tapi ada juga mengatakan 7 (tujuh) orang tersangka. Sebagai masyarakat kami berharap agar persoalan ini di buka terang benderang agar semua pihak tidak lagi saling curiga, siapa yang bersalah dan siapa yang tidak.

“Kami di masyarakat dengar ada hitung-hitungan begini, salah satu yang kena itu adalah, PPK karena dia paling bertangungjawab dalam spesifikasi barang, kontrak kerja, satuan harga dan orang punya tandatangan agar uang bisa di cairkan.”Ujarnya

Kejaksaan Negeri Lembata Periksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali., AP.M.IP terkait saksi misteri dugaan korupsi pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata. (Ilustrasi)

BACA JUGA:

Kejari Lembata Kembali Periksa Sekda Tapobali 10 Jam, Belum Ditahan

Sekda Lembata 8 Jam Diperiksa Jaksa, Diduga Terkait Pengadaan Kapal Phinisi

Kejari Lembata Tetapkan Tersangka Kasus Puskesmas Wowon dan Bean

Selain PPK informasi yang beredar d masyarakat juga menyebut mungkin akan ada dua pengguna anggaran dari tiga kepala dinas pada dinas perhubungan Lembata sejak proyek pengadaan kapal di gulir tahun 2019 bakal ditetapkan jadi tersangka. Itu artinya sudah tiga orang.

Stefan mengatakan dugaan berikut kepada kontraktor pelaksana kegiatan juga berpeluang ditetapkan sebagai tersangka plus panitia PHO (profesional heand over) yang menyatakan proyek 100%. Ditambah konsultan. Tapi itu informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya karena kepastian akan disampaikan pihak kejaksaan negeri Lembata saat mengelar perkara dugaan korupsi ini.

Lelangwayan mengatakan dirinya juga mendengar kabar bahwa kapal phinisi aku Lembata semula pada nomenklatur disebut dikatakan, pengadaan kapal rakyat tapi entah mengapa tetiba yang datang kapal wisata phinisi aku Lembata. Pertanyaannya siapa yang berani mengotak Atik nomenklatur bantuan pemerintah pusat ini?

Aliansi rakyat bersatu Lembata (ARLB) dalam aksi (25/10/2022) mendesak Kejaksaan Negeri Lembata untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Phinisi Aku ‘Lembata’. Sebab, kasus ini dinilai berlarut-larut dalam penanganannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata (Kajari), Azrijal, SH., MH kepada massa aksi ARBL menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata telah ditingkatkan pada April 2022.

“Perkara ini (Kapal Phinisi Aku Lembata) pengadaan pada 2019, nilainya 2,4 miliar kalau tidak salah, kontraktornya dari Sulawesi, saksi-saksi tersebar di beberapa titik,” ujar Kajari Azrijal di ruangannya.

Ia menyebutkan sebanyak 33 saksi dan 6 saksi ahli telah diperiksa. Ahli yang dimintai keterangan, yakni ahli dari kehutanan, ahli pengadaan barang dan jasa hingga ahli perkapalan.

“Oktober saya akan tentukan sikap, saya sudah jadwalkan.Tanpa demo hari ini, saya sudah sebarkan panggilan. Oktober kita selesaikan, saya tetapkan,” tegas Azrijal.

Dia menegaskan, penyidik bekerja profesional, yakni berdasarkan kitab undang-undang acara pidana (KUHAP) dan SOP, serta proporsional.

“Karena penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak terlepas dari asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas manfaat. Tapi, yakinlah, insyaallah akan dituntaskan,” katanya.

Lebih jauh ia menegaskan bahwa di kapal Phinisi ada PPK (pejabat pembuat komitmen), ada pengguna anggaran (PA), dan konsultan.

“PPK satu, penyedia satu, konsultan satu, PA-nya ada tiga,” ujarnya.

Selanjutnya, menjadi tugas penyidik mengakumulasikan alat bukti untuk meminta pertanggungjawaban para terduga,” jelas dia.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Remigius Tolok mendesak Kejaksaan Negeri Lembata untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata.

“Jika dalam bulan Oktober 2022 tidak ada kejelasan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kapal Phinisi Aku Lembata, maka ARBL akan mendesak Kejaksaan Agung RI agar kasus diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” jelas Remmy Tolok.

Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, tegas Remmy, Aliansi Rakyat Bersatu Lembata akan melakukan konsolidasi besar-besaran dan menduduki kantor Kejaksaan Negeri Lembata untuk menyatakan mosi tidak percaya.

Secara terpisah, Koordinator Umum ARBL, Kanisius Soge menyatakan hukum itu berasaskan kepastian, maka dalam menangani sebuah kasus harus diselesaikan.

“Kejaksaan Negeri Lembata harus memastikan kapan penyelesaian agar publik memiliki kepercayaan terhadap kinerja kejaksaan,” demikian desakan ARBL dalam aksi ke Kejari Lembata.(*)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved