NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPU Jatim Undang Parpol Samakan Persepsi Jelang Verifikasi Faktual

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 11 Oktober, 2022 by NKRIPOST

Ketua KPUD Jawa Timur, Choirul Anam

NKRIPOST, JATIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menyamakan persepsi menjelang tahapan verifikasi faktual kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 15-17 Oktober 2022.

“Untuk menyamakan persepsi, kemarin (10/10), kami telah mengundang perwakilan partai politik dan pemangku kepentingan untuk membahas itu,” kata Ketua KPUD Jawa Timur, Choirul Anam, melalui siaran tertulisnya dikutip Antara, Selasa (11/10/2022.

Menurut dia, pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dari 24 parpol tingkat Provinsi Jawa Timur baik parlemen maupun non-parlemen, Badan Pengawas Pemilu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Komando Daerah Militer V/Brawijaya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Jawa Timur, Insan Qoriawan, menjelaskan, verifikasi faktual kepengurusan tingkat provinsi dilakukan dengan cara mendatangi kantor tetap pengurus parpol tingkat provinsi.

KPUD Jawa Timur, kata dia, dalam hal ini akan menerjunkan empat tim. “Jika pada saat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan terdapat pengurus parpol tingkat provinsi yang tidak hadir, verifikasi faktual dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” ujar dia.

KPU

BACA JUGA:

KPU RI Terima Enam Arahan Presiden Jokowi Terkait Pemilu 2024, Begini Isinya

Politisi Muda PPP Saiful Rahmat Dasuki Tingkatkan Ketajaman Insting Politik dengan Off Road

Hadapi Pemilu 2024, KPU Rancang 4 PKPU

Lebih lanjut, dia menegaskan, bila pada saat verifikasi faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi terdapat keraguan terhadap pengurus parpol tingkat provinsi, KPU Jatim dapat melakukan verifikasi kembali terhadap Kartu Tanda Anggota dan KTP elektronik atau KK.

“Hal ini dilakukan untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pengurus parpol tingkat provinsi pada saat verifikasi faktual dengan panggilan video atau konferensi video dilakukan,” kata dia.

Ia menyampaikan, status setelah diverifikasi faktual belum memenuhi syarat bila identitas pengurus parpol tingkat provinsi yang di-input dalam Sistem Informasi Parpol tidak sesuai dengan identitas pada KTA, KTP elektronik maupun KK.

“Selain itu, yang paling penting, parpol calon peserta Pemilu harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus di tingkat provinsi,” kata dia.(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved