Sekda Flotim Langsung Ditahan Usai Penuhi Panggilan Kejaksaaan Negeri Flores Timur
Diterbitkan Kamis, 22 September, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, LARANTUKA – PIG, Ex Officio pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Ketua Gugus Pelaksana Satuan Gugus Penanganan Covid -19 tahun 2020 yang juga saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur (Flotim) – Nusa Tenggara Timur (NTT) telah berstatus tersangka dugaan korupsi dana Covid-19, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Flores Timur pukul 17:30 Kamis, 22 September 2022.
Penahanan terhadap tersangka PIG setelah, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan berdasarkan Sprint Penahanan Nomor: Print-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022.
BACA JUGA:
Bagaimana Nasib Sekda Flotim Usai Diperiksa Kejari Larantuka Terkait Dana Covid-19 Di BPBD?
Kejari Lembata Terima Setoran Kerugian Negara Dari Kejati Kasus Korupsi Jeti Apung Awololong Serta Setor Ke Kas Negara
Jaksa Sebut Oknum Wartawan TVRI Ikut Terima Dana SatGas Covid-19 Di BPBD Flotim, 8 Lagi Masih Rahasia
Alasan penahan terhadapnya, Kejaksaan mengatakan telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif Penahanan.
“Bahwa alasan penahanan karena terhada PIG telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif Penahanan,” ungkap Kejari Flotim Bayu Setio Pratomo melalui Kasi Pidsus Cosmas Oematan didampingi Kasi Intel Taufiq Tadjudin dan Devis Buni Lele. Kamis (22/9/2022).
Selain itu, Oematan juga menjelaskan terkait hasil pemeriksaan kesehatan tersangka PIG meskipun hasilnya belum keluar namun berdasarkan pemeriksaan Puskemas Nagi kondisinya dalam keadaan sehat.
“Iya hasil pemeriksaan belum keluar dari RSUD, namun hasil dari Puskesmas Nagi, kondisinya dalam keadaan sehat, sehingga tersangka PIG untuk sementara ditahan di Rutan Kelas II Larantuka sambil menunggu hasil pemeriksaan di RSUD keluar,” jelas Oematan.
BACA JUGA:
Ritha Senak Desak Kejari Flotim Periksa 8 Wartawan Lain Penerima Dana SatGas Covid-19
Pengacara Erles Rareral Dan Ketua Kompak Apresiasi Kejari Flotim Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Covid-19
Kejari Larantuka Tetapkan Sekda Flotim Tersangka Dana Covid-19
Terhadap ke tiga (3) tersangka dugaan korupsi, diancam primair Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pantauan media, keluar dari ruang Kejaksaan tepatnya dibagian lobi, mengenakan rompi orange tahanan Jaksa, PIG digiring menuju mobil operasional bukan pada mobil tahanan pada umumnya.
Tersangka PIG, dalam dugaan korupsi Dana Covid-19 tahun 2020 hingga merugikan keuangan negara sebesar 1, 6 M saat ini, ditahan pada Rutan Kelas II Larantuka bersama tersangka lainya AB, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD yang telah ditahan pada Kamis, 15 September 2022 lalu.
Sementara tersangka PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD setempat belum, memenuhi panggilan jaksa tanpa keterangan yang jelas. Untuk itu, Kejaksaan akan melakukan pemanggilan untuk ke dua kalinya.(RH)
VIDEO REKOMENDASI: