Gegara Edarkan Sabu; Petani Ini Akhirnya Dapat Rumah Baru
Diterbitkan Selasa, 13 September, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, ROHIL – Diduga edarkan sabu di rumahnya, seorang warga di Jl. Lintas Bagan Siapi-api, Parit Datuk Dewa Kelurahan Bantaiyan Hilir Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, diciduk Tim Opsnal Polsek Batu Hampar Polres Rokan Hilir (Rohil). Senin 12/9/ 2022.Pukul 16.00 WIB.
Warga yang kesehariannya bekerja sebagai petani bernama Peri Antoni alias Toni ( 38 Tahun) di ciduk atas informasi yang diterima petugas dari masyarakat bahwa tersangka sedang mengedarkan sabu, dan benar saja ketika digeledah petugas, dari saku belakang celana yang digunakannya didapat barang bukti seberat 0.13 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian SIK MSi Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat membenarkan adanya perihal laporan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Jenis sabu oleh jajaran Polres Rohil, Polsek batu Hampar tersebut.
Awalnya, Tim Opsnal Polsek Batu Hampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya, kemudian tm Opsnal melaporkan kepada Kapolsek Batu Hampar Iptu Irsanuddin,SH,M.H. yang kemudian memerintahkan tim Opsnal Polsek Batu Hampar untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
BACA JUGA:
Jual Sabu, Pasutri Pasrah Nginap di Hotel Prodeo Polres Tanjungbalai
Target Sabuk Emas Bupati Malaka, Simon Nahak Akan Dirikan Sasana Tinju
Setibanya di TKP, saat itu tm Opsnal melihat pelaku sedang berada di belakang rumahnya, lalu pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, didapati dari saku belakang celana yg digunakan pelaku saat itu ditemukan 1 bungkus kotak rokok gudang garam surya yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening berklip merah yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 8 bungkus plastik kosong dan, 1 buah pipa plastik (pipet) yang ujungnya berbentuk skop.
Selain itu juga dari saku depan celana pelaku di temukan 2 buah mancis, 1 buah gunting, dan Uang tunai sejumlah Rp 750 ribu rupiah, dan saat itu pelaku mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari sdr berinisial D, untuk membantu menjualkan dan uang yang di temukan adalah hasil dari penjualan sabu tersebut. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Batu Hampar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
Barang bukti yang dibawa, 1 bungkus kotak rokok gudang garam surya, 1 bungkus plastik bening berklip merah yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 8 bungkus plastik kosong, 1 buah pipa plastik (pipet) yang ujungnya berbentuk skop, 2 buah mancis, 1 buah gunting dan uang tunai
Rp 750.ribu rupiah.
Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Setelah itu tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
(Abdul Lingga)