NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kado HUT RI ke-77, Kejari Aru Tangkap Buronan Dana BOS SMA 1 Dobo

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 18 Agustus, 2022 by NKRIPOST

Konferensi pers Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru

NKRIPOST | Kepulauan Aru, Maluku – Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melakukan penangkapan terhadap Elegia Maria Betaubun terpidana perkara korupsi dirumahnya yang beralamat di BTN Lateri Indah Blok C5 Nomor 10 (Lateri III), Kecamatan Banguala Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Mantan Bendahara SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru Elegia Maria Betaubun, Terpidana perkara korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 3 Tahun 8 Bulan dan telah di tangkap pada hari rabu tanggal 17 Agustus 2022, bertepatan dengan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun.

Kejari Kepulauan Aru Parada Situmorang, yang di dampingi Kasi Intel Romi Prasetiya Niti Sasmito, Kasi Pidsus Sesca Taberima dan Kasubsi Penyidikan Kadek Asprila menjelaskan Keberadaan Elegia Maria Betaubun telah di pantau oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sejak Hari Senin tanggal 15 Agustus 2022

”Mantan Bendahara Sekolah SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019 berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor : Sprint-239/Q.1.15/Fu.3/08/2019, keberadaannya telah dipantau oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sejak hari Senin tanggal 15 Agustus 2022,” Ujar Parada Situmorang.

Ia mengatakan, Elegia Maria Betaubun tersangkut perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun 2014 pada SMA Negeri 1 Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.

“Berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, tanggal 29 Januari 2019 terpidana atas nama Elegia Mari Betaubun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi” Jelas Kejari Aru lewat Konferensi Pers yang dibacakan Romi Niti Sasmito, berlansung di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kamis ((18/08/2022).

Dikatakan, Tindak pidana korupsi itu terkait dalam penyimpangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014 yang bersumber dari APBD dan APBN di SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 425.343.750.

BACA JUGA:

Bupati Terpilih Kepulauan Aru Sambangi Korem 151/Binaiya

Kejari Kepulauan Tanimbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Kecamatan Selaru 2018

Karena itu, berdasarkan amar putusan terpidana atas nama Elegia Maria Betaubun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp. 50.000.000 apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terpidana Elegia Maria Betaubun telah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon untuk diperiksa administrasi dan identitasnya serta rencana pada hari itu akan langsung dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon.

”Berkat kerjasama tim dan koordinasi dengan banyak pihak, Sehingga DPO ini dapat kita eksekusi dan merupakan kado dalam perayaan HUT RI ke 77 Tahun 2022,” Tutupnya.

(AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved