Polres Asahan Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak
Diterbitkan Rabu, 13 Juli, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, ASAHAN | Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan seorang laki laki sebagai pelaku tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak pasal 81 dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pelaku inisial F (32) warga Kepala Dusun Desa Sei Apung Jaya, Kec.Tanjung Balai, Kab.Asahan diamankan atas serahan dari keluarga korban ke Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan peristiwa itu terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 pukul 19.30 wib di Dsn lV Ds Sei Apung Jaya Kec.Tanjung Balai Kab. Asahan, ketika korban inisial Bunga (18) berkenalan dengan terlapor melalui Whatsapp, kemudian korban dan terlapor saling bertemu di Dok Kapal.
“Disitu pelaku mengajak korban ke areal semak semak perkebunan kelapa dan kelapa sawit kemudian pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan,” terang Kapolres AKBP Putu Yudha, Rabu (13/7/2022).
BACA JUGA:
Pria Beristri Setubuhi Anak di Bawah Umur Berhasil Diungkap Polres Cilegon, Ini Kronologinya
Dua Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Karyawan Swasta Ini Huni Sel Polsek Pujud
Belasan Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur,Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku
Usai melakukan aksi perbuatannya, Kapolres mengatakan pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp. 100.000,- dan aksi tersebut dilakukan pelaku secara berulang ulang ditempat yang berbeda.
“Ketika korban hendak dilamar, ibu korban pun mengetahui bahwa korban (anaknya) telah disetubuhi pelaku dan berdasarkan pengakuannya, kejadian tersebut saat korban berumur 16 tahun,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kabiro: LiLi