NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dua Bandit Jalanan Rampok WNA Asal Jepang Di Jalan Malaka, Korban Disabet Sajam Di Kepala 

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 14 Juni, 2022 by NKRIPOST

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce

NKRIPOST, JAKARTA – Petugas Polsek Tambora berhasil menangkap dua bandit jalanan usai merampok seorang perempuan berkewarganegaraan Jepang , Satomi Oki, di Jalan Malaka RT 07/03, Tambora, Jakarta Barat.

Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Senin (13/6/2022) dinihari, saat korban pulang kerja lembur. yang mengakibatkan korban menderita luka sabetan senjata tajam di kepala.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 13 Juni 2022 sekira pukul 03.00 WIB. Sembilan jam setelah aksi perampokan tersebut, dua pelaku yakni, Nirwana dan Fahrul berhasil ditangkap.

Menurut Kombes Pasma, kejadian bermula ketika korban baru saja pulang lembur kerja dan hendak menuju unit apartemennye di Glodok, Jakarta Barat. Kedua pelaku yang memang sedang mencari sasaran kejahatan, menghampiri korban.

“Pelaku mengeluarkan celurit dan berupaya merampas tas korban. Saat itu korban melakukan perlawanan sehingga pelaku menyabetkan senjata tajam ke bagian kepala wanita tersebut,” kata Kombes Pasma kepada wartawan Selasa (14/6/2022).

Usai melukai korban, kedua pelaku bergegas kabur menggunakan sepeda motor dan membawa tas milik perempuan asal Jepang tersebut.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Video Call Sex Mirip Oknum Pj Walinagari Di Sumbar Viral, Pemda Naik Pitam

Pembunuh Ibu Kandung dan Adik Di Solok Ditangkap, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Prabowo Di Panggil Ke Istana Ditengah Ramai Isu Reshuffle Kabinet, Ada Apa?

Kepolisian yang mendapat laporan dari korban bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya 9 jam setelah kejadian, kedua pelaku telah ditangkap petugas Polsek Tambora.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa celurit, motor CBR dan handphone merek iPhone 12 yang ada di tas korban.

“Kami masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui sudah berapa kali kedua pelaku melakukan aksi kejahatan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.(PMJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved