NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polres Banjarmasin Gelar Operasi Patuh Intan 2022 Mulai 13 Sampai 26 Juni 2022

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 13 Juni, 2022 by NKRIPOST

Polres Banjarmasin Gelar Operasi Patuh Intan 2022 Mulai 13 Sampai 26 Juni 2022

NKRIPOST, BANJARMASIN – Operasi kepolisian terpusat “Operasi Patuh Intan 2022” akan digelar mulai Senin 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022 pekan depan.

Hal itu diketahui melalui pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 pukul 10.30 wita sampai dengan 11.20 bertempat di Ruang Rapat Bag Ops Polresta Banjarmasin.

Operasi Patuh digelar secara serentak, tidak hanya di banjarmasin dan sekitarnya, tetapi di seluruh provinsi.

Operasi Patuh intan digelar selama 14 hari mulai Senin, 13 Juni 2022 sampai dengan Minggu, 26 Juni 2022.

BACA JUGA:

Dirlantas Polda Kalsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Intan 2022

Diduga Gebukin Orang Bak Di Film, Aktor Laga Iko Uwais Dipolisikan

Humas Polda Kalsel Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers di Banjarmasin

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Intan 2022 ini. Berikut sasaran operasi dan besaran denda tilangnya:

1. Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

3. Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

4. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

5. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

6. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

7. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Itulah beberapa jadwal, lokasi dan pelanggaran lalu lintas operasi patuh Intan 2022.

Ops Kepolisian Terpusat Patuh Intan 2022 Bertema

“TERTIB BERLALULINTAS MENYELAMATKAN ANAK BANGSA”

Mendinamisir Pelaksanaan Ops Patuh Intan 2022 baik tingkat Polda maupun tingkat Polres.

Pada pelaksanaan Ops, semua personel yang terlibat agar tetap melakukan tindakan yang simpatik dan humanis dan tetap mematuhi protokol kesehatan,Beber Kompol M.Noor Chaidir.

Pada pelaksanaan Ops Patuh Intan 2022, mengedepankan giat preemtif dan preventif serta didukung pola Gakkum lantas secara elektronik dengan menggunakan ETLE statis dan mobile, teguran serta tidak diperkenankan melaksanakan Gakkum lantas secara stationer.Tutupnya(Yusi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved