NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sopir Truk Penabrak Bocah Hingga Tewas Demi Konten di Tangerang Tidak Ditahan Polisi, Begini Alasannya

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 11 Juni, 2022 by NKRIPOST

Aksi remaja hadang truk yang viral di media sosial

NKRIPOST, TANGERANG – Polisi memastikan belum menemukan unsur kesengajaan ataupun kelalaian pada kejadian tabrakan yang menewaskan seorang bocah di Tangerang Provinsi Banten.

Akibatnya, Sopir truk yang menabrak pemuda di Jalan Otto Iskandardinata, Gerendeng, Kota Tangerang, hingga tewas tewas tersebut dipastikan tidak menjadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo.

“Sopir truk yang menabrak anak-anak di Jalan Otista, Karawaci, Kota Tangerang, kemarin sudah dipastikan sebagai saksi, bukan tersangka,” ujar Kompol Joko Sembodo dikutip Wartakota live, Sabtu (11/6/2022).

Joko mengatakan, kasus tewasnya seorang pemuda karena tertabrak truk pada Jumat (3/6/2022) lalu, merupakan perbuatan yang disengaja.

Pasalnya, dalam video yang tersebar viral di Sosial Media Instagram tersebut merupakan aktivitas sekelompok pemuda yang tengah membuat konten.

“Kalau video viral yang pertama di Jalan Otista itu mutlak adalah tujuannya untuk membuat konten,” kata dia.

“Karena bisa dilihat dari video yang beredar di sosial media, memang dia sedang merekamnya untuk dibuat konten,” terangnya.

BACA JUGA:

Gawat, Ada Jual Beli Peluru Tajam Di Papua, Pelaku Oknum TNI Diborgol

Tragis, Pembunuhan Ibu dan Anak Di Kabupaten Solok Gegerkan Warga

Pengendara Motor di Tangerang Tewas Terlindas, Sopir Truk Tabrak Lari

Oleh karena itu, Joko memastikan, sang supir pengendara truk tidak dilakukan penahanan.

Menurutnya, sopir tersebut tersebut hanya dikenakan untuk wajib melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

Hal itu bertujuan, guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian atas kasus yang menimpanya itu.

“Sopir truk itu cuma dijadikan saksi doang dan memang enggak ditahan, karna dia (supir) itu enggak salah, kasian kan kalau ditahan,” ungkapnya.

“Dari kemarin supir hanya wajib lapor saja, itu pun laporan supir karna dimintai keterangan saja,” terang Kompol Joko Sembodo.

BACA SELANJUTNYA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved