NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Jual Sisik Trenggiling Di Media Sosial, Warga Sawahan Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumbar

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 8 Juni, 2022 by NKRIPOST

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, saat menggelar konferensi pers

NKRIPOST, SUMBAR – Seorang laki-laki diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar karena memperniagakan satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling.

Pelaku RR (37) Kelurahan Sawahan Kecamatan Padang Timur Kota Padang, ditangkap di depan Mesjid Baitul Ma’wa Jalan Angkasa Puri Kelurahan Perupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Padang, pada Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 14.30 WIB

“Barang bukti 12,8 Kg sisik trenggiling yang berada di dalam karung plastik warna putih,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Rabu (8/6) di Mapolda Sumbar.

Kemudian, barang bukti lainnya yang diamankan berupa 1 unit motor matic merk Honda Genio warna Merah nomor Polisi BA 3628 BX, 1 unit Handphone merk Oppo Reno F9 warna Maroon, dan 1 unit Handphone merk Nokia warna putih.

Untuk modus operandinya, sebut Kombes Pol Satake Bayu, adalah memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara illegal.

“Pasal yang disangkakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,” ujarnya.

BACA JUGA:

Kapolda Sumbar:Tidak Pandang Bulu Terhadap Siapapun yang Melanggar Ketentuan Hukum, Meskipun itu Anggota Saya Sendiri

Pemda Flotim Terbitkan SK Mutasi Tuai Polemik, Begini Klarifikasi Sekda Paulus Igo Geroda

Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polda Sumbar: Pemodal Sudah Diketahui

Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menyebut, kronologis penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

Dari informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 personil Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak dan melakukan penegakan hukum.

“Petugas menemukan langsung pelaku membawa sisik trenggiling tersebut di TKP kemudian mengamankannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku tersebut menjual dan memasarkan sisik trenggiling itu melalui media sosial.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved