NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

DPRD Sumut Dukung Langkah Pemerintah Hapus Tenaga Honorer

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 8 Juni, 2022 by NKRIPOST

Anggota DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti

NKRIPOST.co, MEDAN – Anggota DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti sepakat dan mendukung langkah pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, mulai 28 November 2023 mendatang.  Langkah ini akan mempertegas rekrutmen yang selama ini berdampak pada sistem pengupahan.

“Kita setuju dan dukung penghapusan honorer karena dapat membangun sumber daya manusia (SDM) lebih profesional dan hemat anggaran,” kata Rudi di Medan, Selasa (7/6/2022).

Sekretaris Komisi A  DPRD Sumut ini merespon penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, mulai 28 November 2023 mendatang sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu..

Dalam surat edaran tersebut, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memerintahkan kepada seluruh intansi Pemerintahan Pusat dan pemerintah daerah menentukan status pegawai honorer, mulai dari non-PNS, non-PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hingga eks pegawai honorer kategori II.

BACA JUGA:

DPRD Sumut Sorot Markas Narkoba Di Wilkum Polrestabes Medan Tak Tersentuh Hukum

Nagari Cupak Wakili Kabupaten Solok Lomba Gerak PKK se Sumbar

Pengungsi Asal Afganistan Gelar Aksi Di Gerbang DPRD Sumut, Ini Tuntutannya

Menyikapi hal itu, lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, langkah tersebut akan mempertegas sistem rekrutmen tenaga honorer yang telah berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).

Dalam surat edaran tersebut, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memerintahkan kepada seluruh intansi Pemerintahan Pusat dan pemerintah daerah menentukan status pegawai honorer, mulai dari non-PNS, non-PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hingga eks pegawai honorer kategori II.

Pembukaan PPPK
Rudi mengungkapkan, penghapusan tenaga honorer ini tidak serta merta begitu saja tanpa ada solusi dari Pemerintah Pusat.  Menpan RB Tjahjo Kumolo yang mengacu pada Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Artinya, penghapusan tenaga honorer ini akan diganti dengan pembukaan PPPK dan pengangkatan tenaga non-ASN diganti dengan model pengangkatan melalui alih daya (outsourcing), yang pola rekrutmennya sesuai kebutuhan,” paparnya.

Tidak hanya itu, sambung Rudi, bagi tenaga honorer yang memiliki keahlian, juga akan dipertahankan menjadi tenaga PPPK.

“Karena memang dibutuhkan dan kinerjanya diperlukan setiap instansi,” cetusnya.

Rudi juga mengingatkan bahwa saat penerimaan rekrutmen tenaga PPPK nantinya, jangan ada tindakan transaksional, melainkan harus dilakukan dengan penilaian yang objektif, dengan melihat pengalaman dan keahlian yang dimliki calon tenaga PPPK tersebut.
(Selamat Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved