Bea Cukai Kudus, Tindak dan Sita Rokok Ilegal di Desa Kalipucang
Diterbitkan Sabtu, 4 Juni, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO, JEPARA – Bea Cukai Kudus kembali menindak peredaran rokok ilegal. Kali ini, sebanyak 36 ribu batang rokok ilegal disita dari Desa Kalipucang, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini, mengatakan razia itu disebut Operasi Gempur Rokok Illegal.
Rini menerangkan, Selasa (31/5/2022), sekitar pukul 07.00 WIB, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya Gudang Jasa Pengiriman yang digunakan tempat penyortiran pengiriman rokok illegal.“Tim segera menuju lokasi gudang di desa Kalipucang, Welahan, Jepara” kata Rini, Jumat (3/6/2022).
Tim tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dan melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima koli paket kiriman berisi rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
BACA JUGA:
2.994 Buruh Pabrik Rokok di Sidoarjo Terima BLT dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Polda Sumbar Libas Rokok Illegal
Viral Oknum Polisi Jatuhkan Satu Pendemo Dari Atas Truk, Ini Penjelasan Polres Rokan Hulu
Rini mengungkap, lima koli tersebut, empat koli diantaranya berisi 1.300 bungkus rokok illegal dengan merk Extra Bold, dan satu koli berisi 500 bungkus rokok illegal berbagai merk. Tim segera melakukan pencegahan terhadap paket tersebut.
“Total terdapat 36.000 batang rokok ilegal dalam kemasan tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang sebesar Rp 41.040.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 27.494.640,” jelas Rini.
Dari penyitaan ini, Rini berharap ada rasa jera bagi para produsen rokok ilegal. Pasalnya, pihaknya akan terus melakukan operasi semua produk rokok yang ilegal tersebut.***
NkriPost – Ponco S