NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Cabuli Anak Dibawah Umur, Staff Notaris Di Kendari Dibekuk Polisi

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 2 Juni, 2022 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, KENDARI – Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari telah melalukan penangkapan terhadap staff Notaris yang diduga telah melakukan Tindak pidana Cabul terhadap anak dibawah umur.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, Kamis (2/6/2022).

Tersangka Berinisial MA pekerjaan Staff Notaris berhasil diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, kepada awak media, kamis (2/6/2022).

“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan Tindak Pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana di maksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Thn 2016 tentang Perpu No.1 Thn 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU (paling sedikit 5 th dan paling lama 15 Thn kurungan),” ungkapnya lebih lanjut.

Ilustrasi

BACA JUGA:

5 Tahun Dipenjara Tidak Kapok, Residivis Ini Kembali Perkosa Anak 9 Tahun

Kades Pulutan Di Grebek Warga Dalam Kamar Bersama Istri Orang, Ada Fakta Diluar Dugaan

Kapal Motor Pengangkut BBM Diduga Milik Oknum Pol Air Di Police Line, Pelaku Belum Di Tangkap Polres Flotim, Ada Apa?

Kronologi kejadian berawal sejak tahun 2018, bertempat di desa Duduria Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel tepatnya di rumah milik seorang Perempuan yang berinisial T. Tersangka MA masuk ke dalam kamar Korban. setelah itu Tersangka  MA langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban, menurut pengakuan Korban bahwa kejadian tersebut sudah sering di lakukan.

“Karena Korban sudah tidak tahan dengan Perlakukan Tersangka yang sering mencabulinya, pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 akhirnya Korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan seketika orang tua Korban membawa anaknya ke Polresta Kendari untuk memberikan pelaporan kepada Polresta Kendari,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan dan menemukan keterangan-keterangan dari Saksi hingga menemukan bukti permulaan yang cukup, Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari bersama dengan SPKT Polresta Kendari langsung mendatangi kediaman Tersangka dan langsung melakukan penangkapan di kediaman Tersangka di Desa Duduri Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel.

“Saat ditangkap, Tersangka tidak melakukan perlawanan,”tegas Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H.

(Usman)

TONTON VIDEO:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved