Sengketa Pusaka Mendiang Raja Wilhelmus Leki, Tergugat Alfonsius Kehi dkk Menang Banding
Diterbitkan Minggu, 29 Mei, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, MALAKA – Sidang putusan perkara banding atas barang pusaka mendiang Raja Wilhelmus Leki kembali dimenangkan oleh pihak Tergugat Alfonsius Kehi, dkk di Pengadilan Tinggi (PT) Kupang dengan putusan pada (20/04/2022) lalu.
Kuasa Hukum Tergugat, Melkianus Conterius Seran, SH.,MH., dalam keterangan persnya pada Sabtu, 28/05/2022, mengatakan Permohonan Banding Penggugat atas nama Marlinda Kolo,dkk yang dikalahkan di Pengadilan Tingkat Pertama PN Atambua kembali kalah dalam putusan Pengadilan Tinggi Kupang dimana pihak PT Kupang menolak permohonan banding Penggugat, keputusan ini menguatkan Putusan PN Atambua dalam perkara No. 31/Pdt.G/2021/PN.Atb.
“Semua sudah dipertimbangkan secara baik oleh Judex factie PN Atambua, jadi setelah PT. Kupang membaca dan mencermati putusan PN Atambua sudah tepat dan benar, maka menurut hukum Judex factie PT Kupang mengambil alih semua pertimbangan hukum untuk dijadikan pertimbangannya sendiri”. Ujar Kuasa Hukum Melki.
BACA JUGA:
MPR Gugat Menkominfo Dan Menkes, Aplikasi Kesehatan PeduliLindungi Dinilai Langgar Hukum dan HAM
Dipolisikan Tampar Karyawan, Anggota DPR RI Benny K Harman: Saya Mendorong Mukanya
Perbedaan Fakta, Melki Conterius Optimistis Menang Perkara Barang Pusaka Mendiang Raja Alas
Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, SH., MH., menerangkan bahwa Sidang Putusan Perkara Banding dengan Nomor 40/PDT/2022/PT.Kupang, sudah dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang. Berdasarkan pertimbangan hukum dan bukti serta saksi yang diajukan kembali memenangkan pihak Tergugat dengan ditolaknya permohonan banding pihak Penggugat Marlinda Kolo,dkk.
“Sudah jelas, bahwa selama persidangan sampai pada tahap pembuktian, tidak ada satu surat bukti dari saksi Penggugat yang bisa menjelaskan secara rinci bahwa barang-barang pusaka itu apakah milik pribadi penggugat atau milik suku Umatalas. Ini tidak terbukti sama sekali.”
“Justru kita mampu membuktikan dalam persidangan bahwa barang-barang pusaka itu milik mendiang Raja Wilhelmus Leki yang mana keturunannya adalah Alfonsius Kehi,dkk”.
Sebelumnya diberitakan, pihak Tergugat atas ketidakpuasan terhadap putusan PN Atambua terkait perkara gugatan barang-barang pusaka Raja Wilhelmus Leki, telah mengajukan permohonan banding di Pengadilan Tinggi Kupang, yang mana amar putusan Pengadilan Tinggi Kupang juga menolak permohonan banding pihak Penggugat.
“Jadi, keputusan Majelis Hakim sudah tepat karena telah mempertimbangkan secara jeli semua alat bukti dan saksi yang kita ajukan dalam persidangan. Kita mampu membuktikan dalil bantahan kita. Sehingga gugatan itu tidak terbukti secara keseluruhan, maka ditolak secara keseluruhan dan pihak penggugat dikenai kewajiban membayar biaya perkara sesuai yang tercantum dalam amar putusan tersebut”. Pungkas Pengacara yang juga adalah Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL ini.