NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

PDAM Tanah Laut Bulan Juni Akan Lakukan Penyesuaian Tarif Air Bersih Kepada Pelanggannya

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 23 Mei, 2022 by NKRIPOST

Direktur PDAM Kabupaten Tanah Laut Rudi Syahrinsyah

NKRIPOST, PELAIHARI – PDAM Tanah Laut (Tala) terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap para pelanggan dan masyarakat Kabupaten Tanah Laut yang tersebar baik di perkotaan sampai pedesaan dengan berbagai tingkat taraf hidup masyarakat, baik secara kualitas, kuantitas, dan kuntinyuitas atas ketersediaan air bersih.

Hal tersebut disampaikan direktur PDAM Kabupaten Tanah Laut Rudi Syahrinsyah  Saat Sesi Wawancara dengan Media ini Jumat pada 20/5/2022, lalu

“Sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten Tala melalui Perusahaan Daerah Air Minum yang dimilikinya terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik atas ketersediaan air bersih di wilayahnya melalui pembangunan infrastruktur Jaringan Distribusi Utama, Jaringan Distribusi Pembagi, Sambungan Rumah, maupun pembangunan pengolahan air minum yang tersebar sampai ketingkat desa, sehingga di harapkan masyarakat Kabupaten Tala dapat terlayani akan kebutuhan air bersihnya.” Ujar Rudi Syahrinsyah.

BACA JUGA:

Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri, Danrem 101/Antasari Silaturahmi Bersama Kapolres Tanah Laut

Cegah Covid-19, TNI AL – LANAL Banjarmasin Gandeng Dinkes Tanah Laut Gelar Vaksinasi Ke 2 Warga Pesisir

“Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik, PDAM Tala mulai bulan Juni 2022 kedepan akan melakukan penyesuai tarif air bersih kepada pelanggannya, dimana untuk saat ini harga jual air per M3nya jauh dibawah biaya pengolahan air sebesar Rp. 6.700/m3, sementara tarif rata – rata yang dikenakan kepada pelanggan hanya sebesar Rp. 4.500/m3.”

“Penyesuaian tarif air bersih kepada pelanggan menjadi Rp. 5.400/m3 atau naik sebesar 20% dari tarif semula, namun masih dibawah biaya pengolahan air, dengan kata lain masih tersedia subsidi kepada masyarakat sebesar Rp. 1.300/m3 atau sebesar 19,40% / m3 yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui PDAM Tala.”

“Pengenaan tarif sebesar Rp. 5.400/m3 juga merupakan tarif terendah yang ditetapkan berdasarkan pergub No. 188.44/0660/KUM/ 2021 tahun 2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum PDAM. Dimana tarif tertinggi untuk Kabupaten Tanah Laut sebesar Rp. 11.510, 00 dan tarif terendah sebesar Rp. 5.397,00”

BACA JUGA:

Marsianus Djawa Ke Lembata Bawa Misi Disiplinkan ASN

Kapolres Tanah Laut:Gelar Zoome Metting Dengan Anggota Yang Menjalani Isoman Covid-19

 

“Kenaikan tarif ini juga telah memperhatikan arahan dan himbauan baik dari BPKP RI Kalsel, Pemerintah Provinsi Kalsel, maupun Pemkab Tala yang tertuang dalam Peraturan Daerah maupun hasil audit BPKP RI antara lain ;

1. Hasil Audit Kinerja PDAM Tanah Laut Nomor : LEV-105/PW16/4/2021 tanggal 3 juni 2021 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan.

2. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 188.44/0660/KUM/2021 tanggal  5 oktober 2021 tentang Penetapan Tarif  Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Selatan.
3. Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut.Terang Rudi

Penyesuaian tarif berlaku mulai tagihan Rekening Air bulan juni 2022 yang dibayarkan di bulan juli 2022. Adapun tarif  baru secara detil tersebut sebagaimana tercantum pada tabel tarif.

Demikian pengumuman ini kami umumkan dan kepada semua pelanggan PDAM Tala dapat menerima dan bijak menggunakan air bersih dalam penggunaan sehari harinya.” Tutupnya. (Yusi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ÂİCopyright 2024 | All Right Reserved