NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasus Briptu Tajir, Bos Tambang Emas Ilegal Di Kaltara Tenyata Berawal Dari DPR RI

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 9 Mei, 2022 by NKRIPOST

Ilustrasi 

NKRIPOST, TANJUNG SELOR – Pengungkapan kasus yang menjerat polisi tajir Briptu HSB berawal dari pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. RDP ini digelar Februari 2022 di Tanjung Selor, Bulungan Kalimantan Utara (Kaltara).

“Saat itu terdapat pertanyaan dan perhatian khusus dari anggota DPR RI terkait kegiatan ilegal mining (penambangan ilegal) di Kecamatan Sekatak,” kata Kapolda Kalimantan Utara Irjen Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolda Kalimantan Utara dilansir Antara, Senin, 9 Mei.

Kapolda mengatakan pada 21 April 2022 pihaknya melakukan pendalaman terkait dugaan tambang emas ilegal yang berlokasi di Desa Sekatak Buji.

Selanjutnya Kapolda membentuk tim khusus gabungan Ditreskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

“Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal,” bebernya.

Selanjutnya pada 30 April 2022 dilakukan penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di konsesi PT BTM, Desa Sekatak Buji, dan dinyatakan aktivitas penambangan oleh HSB disebut ilegal.

“Pada 30 April 2022 telah diamankan lima orang masing-masing MI sebagai koordinator, HS alias ECA sebagaj mandor, M alias MACO sebagai penjaga bak, BU sebagai sopir truk sewaan, dan I sopir truk sewaan,” ujarnya.

BACA JUGA:

BBM Jenis Solar Diduga Milik Oknum Pol Air Di Sita Tim Buser Polres Flotim

Hendak Kabur, Oknum Polisi Berpangkat Briptu Bos Tambang Emas Liar Ini Ditangkap

Polisi kemudian menyita barang bukti berupa tiga ekskavator, dua truk, 4 drum sianida, 5 karbon perendaman.

“Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah oknum Polri Briptu HSB dan Muliadi alias Adi sebagai koordinator seluruhnya,” ujarnya.

Pada 1 Mei 2022, telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan status lima orang sebagai tersangka yaitu MI, HS, M, dan A alias Adi, serta HSB sebagai pemilik.

Tersangka disangkakan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Berdasarkan analisis dan informasi bahwa terdapat upaya nyata HSB dan ADI menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penangkapan terhadap HSB pada tanggal 4 Mei 2022 di Bandara Juwata Tarakan,” beber Kapolda.

Pascapenangkapan HSB dilanjutkan penggeledahan rumah HSB. Di rumahnya ditemukan beberapa dokumen yang terdapat kegiatan ilegal diduga baju bekas dan narkoba.

Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan menemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba.

“Setelah selama 3 hari berturut-turut dilakukan pengecekan gunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba,” lanjut Kapolda.

BACA JUGA:

Dit Polair Polda Sumut Selamatkan 2 Nelayan Usai Kapal Pencari Ikan Tenggelam

Sat Polairud Polres Nias laksanakan Patroli di Sepanjang Pantai Laut Gunungsitoli

Atas temuan 17 kontainer, pada 6 Mei 2022, berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifes, dengan Pasal Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 2 Ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Hingga hari ini, kami telah mengamankan 11 speed boat diduga milik Briptu HSB yang diduga sebagai alat atau pun hasil dari kejahatan. Sebanyak 11 speed boat ini ditemukan bertahap di tempat berbeda di sekitar Pulau Liago, dengan kondisi kunci dan baling baling dicabut yang diduga sengaja untuk menghambat penyidik,” katanya.

 

Kapolda menegaskan tim khusus yang sudah dibentuknya akan terus mengembangkan potensi adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh HSB serta pihak-pihak lain yang terafiliasi bahkan membantu kejahatan tersebut, terlebih anggota Polri Polda Kalimantan Utara.(voi)

TONTON JUGA:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved