NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Injak Al-quran Atas Perintah Istri, Pasutri Ini Diciduk Polres Sukabumi

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 6 Mei, 2022 by NKRIPOST

Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin dan tangkapan Layar Video pelaku

NKRIPOST, SUKABUMI – Pasangan suami istri (pasutri) warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat, diciduk Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota dengan sangkaan melakukan penistaan agama karena sang suami berinisial DER (25) sengaja menginjak-injak Al-Quran atas perintah istrinya berinisial SR (24).

“Keduanya kami tangkap pada Kamis, (5/5) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidindi Sukabumi.

Lebih lanjut Dia mengatakan, perkara itu diawali dengan pembuatan video viral di media sosial. Dimana dalam video tersebut terdapat seorang laki-laki yaitu CER yang melakukan penodaan agama dengan mengeluarkan kata-kata menantang seluruh umat Islam dan menginjak kitab suci Al-Qur’an.

“Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam terduga tersangka dapat kami amankan. Perlu saya sampaikan pada malam hari ini bahwa kedua tersangka suami dan istri beragama Islam,” ujarnya.

BACA JUGA:

Jual Empat Orang Ke Papua Dengan Upah Jutaan Rupiah, Warga Jayanti Diamankan Polres Sukabumi

WNA Pingsan Didepan Dua Anaknya Berhasil Di Evakuasi Sabhara Polres Sukabumi

Konten Injak Al-Qur’an Diunggah Istri
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi itu dilatarbelakangi oleh kondisi tidak harmonisnya hubungan pasutri tersebut. “Sang suami sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa ada alasan yang jelas. Istri merasa kesal atas tindakan tersebut,” ujarnya.

Dia menegaskan, keduanya masih beragama Islam namun mereka mengaku pemahaman terhadap agama masih cukup dangkal. Pada Rabu (4/5) kemarin, sang istri yang memiliki akses pada media sosial suaminya memposting video tersebut karena merasa kesal dan sempat terlibat cekcok saat sedang liburan ke Pelabuhan Ratu.

Dari tangan kedua terduga, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit smartphone merk Android dan potongan gambar video viral. Keduanya saat ini dalam penanganan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Baca Selanjutnya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved