Arnoldus Nau Bana dan Yacobus Sali Feka Divonis 4 Tahun Penjara Korupsi Dana Desa, Jaksa Pikir-Pikir
Diterbitkan Kamis, 28 April, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, KUPANG – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Akomi tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim dalam perkara atas nama terdakwa 1.Arnoldus Nau Bana dan terdakwa 2. Yacobus Sali Feka.
Sidang yang dipimpin Derman Parlungguan Nababan.SH.MH selaku Ketua didampingi Lisbet Adelina.SH dan Yulius Eka Setiawan dihadiri Penuntut Umum Andrew P.Keya.SH dan Penasihat Hukum para terdakwa yang dilakukan secara virtual.
Majelis Hakim dalam amar putusannya memutuskan
1. Terdakwa I Arnoldus Nau Bana dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan Denda sebesar Rp.200.000.000 dan mewajibkan terdkawa 1 untuk membayar uang pengganti sebesar Ro.585.911.660 sesudah dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap dan jika tidak membayar maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
BACA JUGA:
Oknum Kades Di Belu Dilaporkan ke Kejari, Disinyalir Gelapkan Dana BLT DD 2021
Dinyatakan Lengkap, Polres Kupang Serahkan Berkas Korupsi Dana Desa Baumata Ke Jaksa
Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan kepada terdakwa 2.Yacobus Sali Feka dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.100.000
Selain itu kepada terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.148.339.107 dalam waktu 1 bulan jika tidak membayar maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti dan jika harta benda terpidana tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsisair melanggar pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terhadap putusan ini Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Penuntut Umum dan terdakwa tentang sikap atas putusan dan ditanggapi bahwa terhadap putusan Majelis Hakim Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan sikap pikir pikir.
BACA JUGA:
Pernah Sebut Ada Wartawan Bodrek, Bupati Ade Yasin Kini Tersangka KPK
Puluhan Kades Di Tahan Pengadilan Tipikor Kupang Akibat Maling Dana Desa, Begini Tanggapan KPK
Usai persidangan, Andrew Keya selaku Penuntut Umum yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya akan melaporkan terlebih dahulu kepada Pimpinan atas putusan ini karena waktu pikir pikir selama 7 hari sehingga masih ada waktu untuk menyatakan sikap resmi atas putusan Majelis Hakim.
Untuk diketahui sebelumnya Penuntut Umum menuntut terdakwa 1 Arnoldus Nai Bana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta serta Uang Pengganti sebesar Rp.585.911.660. Sedangkan terdakwa 2 Yacobus Sali Feka dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp.100 juta dan Uang Pengganti sebesar Rp.148.339.107.
( * Mau *)