NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Cegah Penadahan dan Pencurian Buah Kelapa Sawit, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Himbauan

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 20 April, 2022 by NKRIPOST

Surat Himbauan Bupati Ketapang Kepada Para Camat

Nkripost Ketapang (Kalbar) – Bupati Ketapang Martin Rantan, SH, M,Sos Terbitkan Surat Himbauan yang di tujukan kepada Camat Sekabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Hal tersebut dilakukan Untuk menghindari Hal-hal yang tidak di inginkan dan mencegah terjadi penadahan dan pencurian buah kelapa sawit yang di Duga saat ini marak terjadi di sejumlah perusahaan perkebunan Kelapa sawit di kabupaten Ketapang.

Surat Himbauan yang di keluarkan pada tanggal 17 Pebruari 2022 di perlakukan untuk meminta camat se kabupaten Ketapang melakukan sosialisasi kepada masyarakat di setiap wilayah masing-masing agar mencegah dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku / bertentangan dengan Hukum yakni melakukan Pencurian dan Penadahan buah kelapa sawit di sejumlah perkebunan yang ada di kabupaten Ketapang.

BACA JUGA:

Lantik 91 Kades Terpilih, Bupati Ketapang: Kepala Desa Jangan Jadi Preman

Berantas Tambang Illegal, Bupati Ketapang Martin Rantan Terbitkan Surat Edaran

Adapun surat Himbauan yang di keluarkan Bupati Ketapang yaitu dua poin penting dari penegasan Undang -Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan pasal 55 pasal 78 dan pasal 107
Yang berbunyi sebagai berikut:
1. Setiap orang secara tidak sah di larang melakukan Penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan,memanen atau memungut hasil perkebunan dalam tindakan tersebut di ancam dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun dan Denda Sebanyak 4 000.0000.000(empat milyar Rupiah)
2.setiap orang di larang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan atau pencurian atas tindakan tersebut di ancam dengan pidana penjara 7 Tahun dan Denda paling banyak 7000.000.000(tujuh milyar Rupiah)

Sampai berita ini di terbitkan Media Nkripost belum ada komunikasi dan konfirmasi kepada Camat se kabupaten ketapang mengenai tindak lanjut dari surat himbauan Bupati.
(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved