NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kuasa Hukum Bupati Malaka: Perbuatan Wartawan Sakunar Murni Tindak Pidana

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 30 Maret, 2022 by NKRIPOST

 

NKRIPOST, MALAKA. – Laporan Polisi terhadap oknum wartawan Sakunar.com YGS terkait dugaan penyebaran berita bohong adalah murni tindak pidana.

Hal ini disampaikan oleh Penasihat Hukum Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H, Advokat Silvester Nahak, S.H , kepada media ini pada Selasa (30/03/2022).

Menurut Silvester, tulisan dari oknum wartawan media online Sakunar.com YGS yang dipublikasikan pada (25/02/2022) dengan bunyi tulisan “Pada saat pemuda aintasi melakukan aksi, Bupati, Wakil Bupati, DPRD Kabupaten Malaka tidak berada di tempat, mereka sibuk melakukan aktivitas di Jakarta dan wilayah lain, sedangkan masyarakat DAS sedang mengalami banjir” murni tindak pidana.

Karena faktanya, menurut Ketua PA GMNI Malaka, saat terjadi banjir Bupati Malaka sedang berada di Malaka, bahkan pada saat banjir dimaksud, Bupati Malaka dengan berbagai pihak turun langsung ke lokasi banjir membantu korban banjir sehingga tulisan YGS merupakan berita bohong yang sangat merugikan Bupati Malaka.

Bagi Silvester, tulisan wartawan YGS itu dikualifikasi sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Jadi jangan mengaitkan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tidak pada konteknya. Itu murni tindak pidana penyebaran berita bohong”, ungkap Alumnus FH Unwira Kupang.

Lanjutnya, terkait laporan polisi dimaksud, bukan bentuk kriminalisasi terhadap wartawan karena tulisan tersebut merupakan asumsi semata, tidak sesuai fakta, dan itu berita bohong yang merupakan tindak pidana karenanya dapat diproses pidana.

“Proses hukum sedang berjalan, mari kita menghormati proses hukum yang sedang ditangani Polres Malaka”. Ujar Sil Nahak.

Terkait proses hukum di Polres Malaka, Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H menyebut, suatu hal dapat menjadi delik pidana apabila terdapat korban dan perbuatan.

Son juga berpendapat bahwa perbuatan oknum wartawan tersebut telah memenuhi unsur delik penyebaran berita bohong.

“Delik itu kalau ada perbuatan, ada korban. Perbuatannya menyebarkan berita bohong dan korbannya Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H yang adalah Bupati Malaka. oleh karena berita bohong itu terhadap Bupati Malaka, maka selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tepat pula diterapkan Pasal 207 KUHP.

Ketika seorang wartawan menulis dan merubah secara sepihak dalam keadaan sadar, lalu tidak pula disertai permohonan maaf, dengan alasan pun tidak dibenarkan dan itu melanggar hukum.

Son menegaskan, “Jika melanggar hukum ya harus ditindak. Siapun pun orangnya, apapun profesinya. Jadi biarkanlah ini berada pada ranah hukum, tidak bias kemana-mana di luar konteks hukum. Ini murni tindak pidana yang harus diselesaikan secara hukum dan apa yang dilakukan memang harus dipertanggungjawabkan pula secara hukum”.

“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melakukan tindak pidana ya harus diproses hukum. Jika ingin mencari alasan pembenar, boleh-boleh saja, tetapi perlu diingat hukum tidak melindungi pelaku tindak pidana. Polres Malaka akan bekerja secara professional dan proporsional karenanya tidak perlu dipertentangkan dengan argumentasi-argumentasi yang tidak berdasar dan beralasan hukum”, Tutup Alumnus Seminari Lalian.( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved