Dinyatakan Lengkap, Polres Kupang Serahkan Berkas Korupsi Dana Desa Baumata Ke Jaksa
Diterbitkan Selasa, 22 Maret, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, KUPANG – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kupang limpahkan berkas kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang. Pelimpahan ini, setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Selain menyerahkan berkas perkara, pihak Polres Kupang juga melimpahkan barang bukti dan tersangka yang didampingi penasehat hukumnya.
Berkas perkara diterima Pethers Mandala, SH (Kasi Pidum), I Wayan Agus Wilayana, SH, MH, (Kasi Intel) dan Shelter Wairata, SH (Kasubsi Penuntutan Pidsus). Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, para tersangka menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan sehat.
“Penyidik unit Tipikor sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan & Belanja Desa (APBDes) Baumata TA 2016 dan TA 2017,” ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH, Selasa (22/3/2022).
BACA JUGA:
Marak Dugaan Illegal Logging Di Kawasan Hutan Desa Bipolo, Masyarakat Datangi Kantor KLHK Sekwil III Balinusra Kupang
Polda NTT Sudah Bekerja Profesional dan Transparan Tangani Kasus Kematian Ibu dan Anak di Kupang
Dijelaskan, Kasus ini merugikan keuangan negara/ daerah/ Desa Baumata sebesar Rp 330.399.912. Kasus korupsi diduga kuat dilakukan oleh tersangka kepala desa, YA dan JB selaku Sekdes.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,” tambah mantan Kapolres Sumba Barat ini.
Kasus tindak pidana korupsi dana desa di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang yang ditangani Polres Kupang, NTT sempat bolak balik dari Polres Kupang ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Sejak Desember 2020 lalu, polres Kupang sudah menetapkan dua tersangka kasus ini masing-masing kepala desa dan sekretaris desa Baumata.
Sejak ditetapkan menjadi tersangka, kedua aparat desa ini tidak ditahan polisi dengan alasan agar tidak menghambat program pemerintah di desa.
Polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan tersangka serta meminta keterangan ahli dan mengantongi hasil perhitungan kerugian dari kasus ini.
Kepala Desa Baumata, YA dan JJB, Sekretaris Desa Baumata Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Baumata.
Kedua petinggi Desa Baumata ini diduga menyelewengkan dana desa dan PAD Baumata tahun anggaran 2016-2017. Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan Rp 330.399.012.
Pada tahun 2016 dan 2017, Desa Baumata Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang merupakan desa penerima dan mengelola Alokasi Dana Desa dan Dana Desa. Tahun 2016 dana desa sebesar Rp 609.311.000 dan tahun 2017 dana desa yang dikelola Rp 776.012.000.
BACA JUGA:
Polemik Kredit Pinjaman Bank NTT KCU Kota Kupang
Mantan Bupati Kupang Agustinus Medah Divonis Hanya 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Dalam laporan pertanggungjawaban Dana Desa Baumata TA 2016-2017, dananya telah terserap habis dan pekerjaan telah selesai dikerjakan. Namun dalam pelaksanaannya dan setelah dilakukan pengecekan fisik pekerjaan di lapangan oleh Tim Teknik Dinas PU Kabupaten Kupang, terdapat kekurangan volume pekerjaan/selisih harga terhadap kegiatan/pekerjaan.
Bidang pelaksanaan pembangunan desa TA 2016 terdapat selisih Rp 23.574.754 yakni pembangunan bak air/reservoir Rp 14.980.000, pembangunan perpipaan jaringan air bersih Rp 2.880.000, pembangunan pemeliharaan saluran irigasi tersier Rp 4.150.000 dan pembangunan bak air di sawah Rp 1.564.754.
Selanjutnya, bidang pelaksanaan pembangunan desa TA 2017 terdapat selisih Rp 160.400.159 yakni pembangunan jalan desa Rp 86.100.000. Pembangunan/pengadaan tandon air/bak penampung air hujan atau air bersih dari sumber mata air yakni pipanisasi Rp 56.390.800, lanjutan pemasangan perpipaan RT 1 dan RT 2 Rp 20.000.000 dan pembangunan bak air pembagi Rp 2.090.641.
Dari hasil perhitungan fisik terhadap pekerjaan tersebut, terdapat selisih Rp 183.974.913, karena pekerjaan yang dikerjakan diluar dari RAB yang ditetapkan dalam APBDes Baumata TA 2016- 2017
( * Mau *)