NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Seorang Wanita Pengedar Sabu di Desa Kampung Bukit

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 17 Maret, 2022 by NKRIPOST

Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Seorang Wanita Pengedar Sabu di Desa Kampung Bukit

NKRI Post, ASAHAN | Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang perempuan berinisial SS alias Siti (32) warga Kampung Bukit Kel.Suka Damai Kec.Pulo Bandring Kab.Asahan atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di kediaman rumahnya.

“Pelaku diamankan petugas pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 pukul 15.00 wib yang bermula dari adanya informasi masyarakat di Desa Kampung Bukit Kel.Suka Damai Kec.Pulo Bandreng Kab. Asahan adanya seorang wanita di duga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu,”kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (17/3/2022).

Bermodal informasi yang diterima, selanjutnya petugas turun ke lokasi guna dilakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Setiba di lokasi, petugas melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian petugas melakukan penggerebekan dan di dapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu di ruang tamu rumah tersebut,”ucap Kapolres.

BACA JUGA:

Gadis Cantik Asal TTS Di Ciduk Jatanras Polres Belu, Kasusnya Diluar Dugaan

Bang Tato Hasan Bacok Akhirnya Di Bekuk Satresnarkoba Polres Asahan

Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui bahwa barang bukti yang di temukan adalah miliknya yang didapat dari teman laki lakinya dengan panggilan Bule warga Suka Dame Barat Kab.Asahan.

“Barang bukti yang diamankan berupa 0.65 Gram Bruto 4 Empat plastik klip diduga narkotika jenis sabu, 1 Buah pipet skop, 1 Bungkus plastik klip kosong, 1 Dompet kecil warna pink, 1 Buah hp Android,” ungkap Kapolres.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Kabiro: LiLi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved