NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Perpanjang dan Pembuatan SIM Baru Wajib Ikuti Tes Psikologi di Satpas Sim 1221 Polres Depok

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 11 Maret, 2022 by NKRIPOST

Perpanjang dan Pembuatan SIM Baru Wajib Ikuti Tes Psikologi di Satpas Sim 1221 Polres Depok

NKRI Post, Depok – Sim merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya, setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan Jasmani maupun Rohani serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.

Mengacu pada peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi ( SIM) yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkambangan teknologi dan informasi serta kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan aturan baru.

Maka per tanggal 19 februari 2020 dikeluarkanlah peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang penertiban dan penandaan Surat Izin Mengemudi yang Ditetapkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 19 februari 2021.

BACA JUGA:

Pemkot Depok Dimintai Segera Tangani Banjir Di Kelurahan Pasir Putih

Laporan Dugaan Anggota DPRD Bermain Anggaran Proyek, BKD – DPRD Depok Tangani Serius

Ari Satwaka sebagai Kasubnit Satpas Sim 1221 Polres Depok mengatakan bahwa, Kami hanya melaksanakan apa yang telah diamanatkan oleh peraturan Kapolri tersebut, ” kata Iptu Ari Satwaka, saat ditemui ditempat pelayanan SIM Polres Metro Depok Kamis ( 10/03/2022 ).

Iptu Ari mengatakan berdasarkan ketentuan peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021, ayat 12, kesehatan rohani sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf b, dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliput aspek a. Kemampuan kognitif b. Kemampuan psikomotorik dan c. Kepribadian.

” Permohonan pembuatan SIM baru atau pwrpanjangan di Satpas SIM Polres Metro Depok mulai per tanggal 01 maret 2022 diwajibkan untuk mengikuti uji psikologi SIM, ” ujarnya.

Iptu Ari juga menjelaskan biaya untuk mengikuti uji psikologi Sim sebesar Rp 50 ribu, ketentuan tersebut sesuai Perkap nomor 5 tahun 2021 pasal 10 (b) dan pasal 12 ayat 1,2,3 dan 4,” Jelasnya.

Pemohon Sim hanya memberikan foro copy KTP 2 lembar, setelah melaksanakan kesehatan langsung tes psikologi dan hasilnya bisa dilihat langsung, jika lulus bisa langsung ke loket pendaftaran, jika tidak lulus mengulang kembali, ” paparnya.

Dirinya berharap dengan adanya tes psikologi ini dapat menekan angka kecelakaan lalulintas.

“Untuk psikologi pendaftarannya secara online harus mendownload aplikasi serta langsung mengisi lembar soal dan data diri, ” Pungkasnya. (AGUSTINUS)

TONTON JUGA:

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved