NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Residivis Curanmor Roboh Di Tembak Polsek Medan Area

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 10 Maret, 2022 by NKRIPOST

Pelaku Curanmor Di Tangkap Polsek Medan Area

NKRIPOST, SUMUT/MEDAN AREA – MY (39) tak berkutik saat petugas Polsek Medan Area menghadiahinya timah panas, Rabu (9/3/2022) kemarin. Residivis yang ngekos di tempat Wak Udin, Jl Pasar VII Gg Jambu, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, ini diamankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung menuturkan, pihaknya telah menerima laporan dari Destri Fireni (37), warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Menteng, Medan Denai, yang mengaku telah kehilangan sepeda motor.

“Laporan tersebut segera kita tindaklanjuti. Kemudian petugas Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Philip A Purba melakukan penyelidikan. Dan, anggota pun berhasil mengantongi nama pelaku,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA:

Coba Rebut Senjata Petugas, Kedua kaki RB Residivis Curas Terpaksa Ditembak Reskrim Polsek Medan Baru

Polsek Medan Kota Berhasil Amankan FN Residivis Sindikat Pencurian Ban Serap Mobil, Tiga Buron

Selanjutnya, petugas menerima informasi keberadaan pelaku dan langsung menuju ke lokasi, sesuai dengan informasi yang telah diperoleh.

Saat pelaku terlihat di pinggir Jalan Jermal 15 Medan, petugas Polsek Medan Area langsung melakukan penangkapan. Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan, sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan yang mengarah ke kaki. Tersangka pun roboh.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kunci leter T yang tersimpan di pinggang pelaku. Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi. Ia beraksi dengan seorang rekannya bernama Salbot (DPO).

“Dari pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curiannya telah dijual seharga Rp3 juga. Dan dia mendapatkan bagian Rp1.500.000. Hasil penjualan sepeda motor tersebut, digunakan tersangka untuk membeli sebuah kemeja warna coklat, membeli sepatu dan berfoya-foya untuk membeli narkoba. Tersangka juga mengaku telah berulangkali masuk penjara karena kasus pencurian sepeda motor. Yakni pada tahun 2011, 2013, 2015 dan tahun 2017,” urai Kapolsek.

Lebih lanjut dikatakanya Kapolsek, tersangka M Yasir akan dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.(MSLoan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved