NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Beri Perhatian Khusus Dengan Layanan Hukum Masyarakat Tidak Mampu, Kanwil Sumut Ikuti Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum Dan Ham

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 8 Maret, 2022 by NKRIPOST

Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi mengikuti Sosialisasi hasil penelitian hukum dan hak asasi manusia melalui Diskusi Daring

NKRIPOST, SUMUT/MEDAN — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi mengikuti Sosialisasi hasil penelitian hukum dan hak asasi manusia melalui Diskusi Daring Obrolan Peneliti (Opini) dengan tema “Kualitas Layanan Bantuan Hukum sebagai Perwujudkan Akses Keadilan” yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Banten, Selasa (08/03/2022).

Dibuka oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Sri Puguh Budi Utami, disampaikan bahwa Masyarakat tidak mampu saat ini masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan.

“Untuk itulah, negara membuat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar bagi negara untuk menjamin warga negara, khususnya bagi orang atau kelompok yang miskin, untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” ujarnya.

Harapannya dengan berlakunya Undang-Undang Bantuan Hukum, jaminan terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi.

Kanwil Kemenkumham Sumut saat ini terus berupaya agar masyarakat tidak mampu bisa memperoleh pelayanan hukum gratis dari negara, salah satunya dengan pemerataan penyebaran OBH yang memperoleh bantuan pemerintah di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.(MSLoan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved