NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pendaftaran Calon Anggota Komnas HAM RI Diperpanjang

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 5 Maret, 2022 by NKRIPOST

Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM RI Prof. Dr. Makarim Wibisono, M.A.-IS, M.A. saat Sosialisasi dan Diskusi bersama Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia secara daring

Nkripost, Jakarta – Proses seleksi Calon Anggota Komnas HAM RI periode 2022-2027 diperpanjang. Masa pendaftaran awalnya sampai 8 Maret 2022, kemudian diperpanjang hingga sebulan mendatang.

“Masa pendaftaran calon anggota Komnas HAM RI diperpanjang hingga 8 April 2022. Kami benar-benar ingin mencari orang-orang yang memang punya integritas tinggi, bukan job seeker serta punya pengetahuan dan pengalaman yang cukup mengenai hak asasi manusia,” terang Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM RI Prof. Dr. Makarim Wibisono, M.A.-IS, M.A. dalam Sosialisasi dan Diskusi bersama Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia secara daring, Jumat (4/3/2022).

Informasi perpanjangan pendaftaran ini secara resmi disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor 14/PANSEL_KH/III/2022 tanggal 4 Maret 2022. Prof. Makarim berharap, masa perpanjangan ini membuat para peminat memaksimalkan pemenuhan persyaratan sesuai yang tercantum dalam website www.komnasham.go.id/seleksi-anggota.

Idealnya, ujar Makarim, Calon Anggota Komnas HAM punya kemampuan memaksimalkan kewenangan yang pro justitia dan mendorong terobosan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Kemampuan serta integritas seperti tersebut diyakininya, dimiliki orang-orang berkompeten di bidang HAM yang berkecimpung puluhan tahun.

“Maka, kami mensyaratkan pengalaman 15 tahun di bidang HAM sebagai bentuk parameter integritas para pendaftar. Tim Pansel juga menginginkan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel untuk mencari kandidat calon yang memiliki visi yang konstruktif, komitmen yang kuat memajukan dan melindungi HAM di Tanah Air,” katanya.

BACA JUGA:

Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut Proses Ekshumasi Berjalan Baik dan Akuntabel

Pemerintah Tidak Boleh Membubarkan ORMAS, Tanpa Mekanisme Due Process of Law; Komnas HAM

Anggota Pansel Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A. juga berharap para calon anggota Komnas HAM RI juga datang dari latar belakang akademisi. “Akademisi dan peneliti yang kami harap mau berkontribusi. Mungkin dari SEPAHAM bisa mengirim calon-calon terbaiknya untuk menjadi komisioner Komnas HAM RI yang betul-betul memiliki komitmen yang tinggi untuk Komnas HAM yang penuh tantangan,” jelasnya.

Harapan tersebut disambut positif oleh Ketua SEPAHAM Indonesia Dr. Muktiono, S.H., M.Phil. Organisasi yang dipimpinnya siap menjadi pendorong proses seleksi agar menghasilkan calon-calon anggota visioner di bidang hak asasi manusia.

“Komnas HAM dan SEPAHAM selama ini sudah bekerja sama melalui MoU dan terlibat dalam proses pembuatan SNP (Standar Norma Pengaturan) serta penelitian,” terang Muktiono.

Secara kelembagaan, menurutnya, SEPAHAM berkomitmen tidak mengirimkan calon, tapi mendorong individu-individu yang punya kemampuan serta minat dalam memajukan hak asasi manusia. (IW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved