Tempuh 5 Jam Jalan Kaki, Tim Gabungan Narkoba Poldasu Temukan Ladang Ganja Seluas 2 Hektar Di Madina
Diterbitkan Sabtu, 19 Februari, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, SUMUT/MADINA – Tim Gabungan Narkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal berhasil menemukan ladang ganja seluas dua hektar di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (16/2/2022).
Penemuan ladang ganja di Pegunungan Tor Mangompang, Kabupaten Madina itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (18/2) malam.
BACA JUGA:
Miliki Daun Ganja Kering, Pria Asal Aceh di Gelandang Ke Polsek Kabun
Hadi menjelaskan, penemuan ladang ganjar berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berninisial S dengan barang bukti satu karung ganja.
“Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang milik yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang,” jelasnya.
BACA JUGA:
Sat Res Narkoba Polres Asahan Amankan Seorang Pria Pengedar Ganja di Pasar Kisaran
Lebih lanjut, Hadi menyebutkan personel Ditnarkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal yang menerima informasi melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam (1 jam menggunakan mobil dan 5 jam jalan kaki).
“Setibanya di TKP, personel menemukan ladang ganja siap panen seluas dua hektar dengan jumlah pohon ganja sekira 10 ribu batang,” sebut mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, tersebut.
Setelah penemuan itu, Hadi menambahkan hari ini jumat (17/2) sekira Pukul 06.00 WIB dilakukan pemusnahan ladang ganja itu oleh Tim Gabungan Polda Sumut, TNI, BNNK dan Polres Madina.
“Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara,” pungkasnya.(MSLoan)