Oknum Kadis Disebut Terlantarkan Istri, Kuasa Hukum: Cerminan Pemda Batu Bara
Diterbitkan Selasa, 18 Januari, 2022 by NKRIPOST
https://youtu.be/MInVfgamyZM
Video Konferensi Pers Herianti Robita Sitorus Didampingi Kuasa Hukumnya Hidayat Afif SH
NKRI Post, Asahan – Sungguh miris kisah yang di alami seorang istri salah satu oknum kepala dinas yang bertugas di kabupaten batu bara berinisial (JM), ia adalah Herianti Robita Sitorus yang merupakan istri sah yang telah di telantarkan selama 8 tahun lamanya yang kini sedang mencari keadilan.
Hidayat Afif SH yang merupakan kuasa hukum dari Herianti Robita Sitorus mengadakan konferensi pers terkait kliennya tersebut yang di adakan di kantornya tepatnya di jalan Ahmad Yani Perumahan Griya Kisaran No.8D kelurahan kisaran naga kecamatan kisaran timur kabupaten Asahan Sumatera Utara, Selasa 18/01/2022 sekira pukul 10.30 wib.
Di hadapan beberapa awak media, Hidayat Afif SH selaku kuasa hukum menuturkan bahwa pada bulan Oktober yang lalu Herianti Robita Sitorus datang ke kantor kuasa hukumnya untuk meminta pendampingan hukum sehubungan KDRT yang di alami oleh nya dan anak-anak yang telah di tinggalkan oleh suaminya inisial (JM) 8 tahun lamanya tanpa di beri nafkah lahir dan batin, hidup sendiri layaknya tidak bersuami dengan menghidupi ke empat buah hati nya, kliennya tersebut merupakan istri sah dari JM sesuai kutipan Akta Nikah No; 10/10/IV/93 yang di keluarkan oleh KUA kecamatan kota kisaran timur kabupaten Asahan, kami pernah menyurati berbagai pihak untuk meminta perlindungan hukum atas klien saya namun justru pihak-pihak di kabupaten Batu Bara atau pejabat-pejabatnya termasuk Bupati Batu Bara terkesan menutupi dan melindungi kadis tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya JM bersama istri tinggal bersama karena istri merupakan seorang pengajar yang bertugas di SMP Negri 4, namun sudah beberapa tahun JM pindah dinas di Batu Bara dan menetap di sana, kepindahan karena tugas dan tidak memberikan nafkah tanpa alasan, dari tahun 2014 Herianti Robita Sitorus tidak mendapat nafkah lahir batin dari suaminya tersebut, tidak di kunjungi bahkan ketika kedua anak perempuan nya menikah JM tidak menghadiri dan tidak menikahkan anak perempuan nya padahal itu merupakan tanggung jawabnya sebagai orang tua.
Herianti Robita Sitorus yang merupakan seorang pengajar untuk gaji tidak pernah menerima di karenakan SK nya di gadaikan untuk membeli sebuah rumah, dan di tahun 2018 baru pulih menerima gaji di karenakan dari tahun 2014-2018 ia berusaha sendiri menafkahi ke empat anaknya.
“Sebagai kuasa hukum sudah pernah saya melayangkan surat somasi I dan somasi II, namun pada somasi II (JM) datang ke kantor di temani oleh salah satu kepala dinas dan ia berjanji akan memberikan solusi terbaik, namun ia menganggap sepele masalah ini dan tanpa sedikit pun merasa bersalah justru dengan nada arogansi mengatakan bahwa ” tidak adanya pidana nya perkara ini”.” Tegas Afif.
TONTON JUGA:
“Pada Minggu lalu saya ada melayangkan surat khusus kepada Bupati, Ketua DPRD, Kepala BKD untuk meminta perlindungan hukum, saat ini kita juga sedang mempersiapkan pengaduan masyarakat ke Polda Sumatera Utara,” terang Hidayat Afif SH melanjutkan.
“Tanggal 17 Januari 2022 kemaren klien saya Herianti Robita Sitorus di panggil Sekda Batu Bara akan tetapi pemanggilannya tersebut bukan terkait pengaduannya melainkan terkait suaminya(JM) yang mengajukan izin perceraian, klien saya di mediasi oleh empat orang pejabat di kabupaten Batu Bara, Herianti merasa kecewa karena pertanyaan yang harusnya sebagai mediator mereka bersikap adil, ternyata memberikan intimidasi-intimidasi kepada klien saya, karena ada yang mengatakan tolong jangan melibatkan Bupati Batu Bara.”Jelas Advokat Afif.
“Herianti Robita Sitorus yang merupakan klien saya, sampai saat ini masih berstatus istri yang sah dan belum di ceraikan, namun berdasarkan kronologis pertanyaan tadi di duga JM melakukan pembohongan publik dengan menyebut sudah menceraikan klien saya, sehingga memasukkan satu nama tertentu sebagai istrinya, dan ini bisa di buktikan di papan struktur organisasi PKK bahwa nama perempuan lain sebagai istri kadis tersebut, juga ada bukti berupa YouTube saat kunjungan kerja ke Dumai pada tahun 2020 wanita tersebut ikut mendampingi, kalau untuk status mereka apakah sudah menikah kita tidak tahu dan berdasarkan keterangan klien saya, ibu mertua Herianti sendiri yang menyampaikan bahwa kadis itu (JM) datang bersama wanita tersebut yang di duga selingkuhannya itu,” jelas Hidayat Afif kepada media.
Advokat Hidayat Afif SH selaku kuasa hukum Herianti Robita Sitorus meminta agar Bupati turun tangan dalam menangani masalah ini, karena JM merupakan kepala dinasnya yang merupakan cermin dari pemerintahannya selaku Bupati Batu Bara yang artinya selesaikan dulu masalah hukum dari kadisnya.
“Jangan tiba-tiba memberikan izin perceraian atas pengaduan JM tersebut, ini merupakan pelanggaran hukum KDRT, juga UU perlindungan anak karena ketika ini terjadi dua orang anak klien saya masih dalam status anak-anak.” Tegas Advokat yang berkepala plontos tersebut.
BACA JUGA:
Ditempat yang sama, Herianti Robita Sitorus mengisahkan terkait dirinya merasa diintimidasi dan harga dirinya di jatuhkan oleh salah satu Oknum pejabat Pemkab Batubara saat proses mediasi. Sayangnya Herianti tidak disebutkan nama terkait oknum Pejabat tersebut.
“Dan pada saat di mediasi ada salah seorang pejabat yang mengatakan “Kalau memang sudah tidak mau lagi membina rumah tangga, kenapa harus di paksakan,ya pisah saja”, saya selaku istri sah dari JM merasa sock dan merasa perkataan itu menjatuhkan martabat saya,” ucap Herianti.
Terkait hal tersebut, Kuasa hukum menilai bahwa statement tersebut merupakan suatu bentuk intimidasi dan alangkah tidak pantas kalimat itu di lontarkan apalagi seorang pejabat, mediator dalam hal itu bukan memberikan keputusan tetapi mengklarifikasi atas tuduhan dari kadis itu tadi dalam alasan perceraian nya yang menurut saya semuanya bohong,”tegas Hidayat Afif SH mengakhiri.
Kabiro: Nurlaili.