DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Koordinasi Dengan BPSDM Sumbar Gelar Bimtek, Sinergitas Regulasi Perencanaan dan Penyusunan RTRW
Diterbitkan Jumat, 24 Desember, 2021 by NKRIPOST
Nkripost, Sarilamak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Bimtek (Bimbingan Teknis) DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Berkoordinasi Dengan BPSDM Provinsi Sumatera Barat dengan mengusung tema “ Sinergitas dan Regulasi Perencanaan dan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Serta Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah, yang diselenggarakan oleh Universitas Ekasakti di Hotel Bumi Minang, Padang, pada tanggal 21-25 Desember 2021.
Acara ini tetap dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Sejumlah 26 Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Yang terdiri dari, 3 Orang Pimpinan DPRD: Deni Asra, S.Si, ( Ketua DPRD ), Syamsul Mikar ( Wakil Ketua DPRD) Wendi Chandra, ST ( Wakil Ketua DPRD), dan 23 anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, yaitu : Irwin Idrus, Irmantedi, Virmadona, S.Sos, Mhd. Afdal,Khairul Apit, Riko Febrianto, SH, Ir. Afri Yunaldi, IPM, Putra Satria Veri, Doni Ikhlas, SH, Alfian, Syamsuwirman, A.Md, Sastri Andiko, SH, Marshal, B.Ac, Zukron, B.Ac, Hj. Zuhatri, Gusti Randa, Drs. Epi Suardi, Akrimal Adham, SH, Akmal Rustam, Mulyadi ST.ME, h. Darlius, Asrrul dan Hemmy Setiawan, bersama Sekretaris DPRD Limapuluh Kota, M. Darmawijaya, SH.
BACA JUGA:
Paripurna DPRD Limapuluh Kota Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dihadiri Bupati
Adapun pemateri disampaikan Oleh Imelda Oscar, ST, M.Si dari Dinas PUPR Provinsi Sumatera Barat, seperti diketahui Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dimaksudkan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh pemerintah daerah kabupaten dan para pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah kabupaten yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah kabupaten serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten, Kedudukan RTRW Kabupaten Rencana umum tata ruang merupakan perangkat penataan ruang wilayah yang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif yang secara hierarki terdiri atas RTRW nasional, RTRW provinsi, dan RTRW kabupaten/kota.
Rencana umum tata ruang nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah nasional yang disusun guna menjaga integritas nasional, keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah dan antar sektor, serta keharmonisan antar lingkungan alam dengan lingkungan buatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rencana umum tata ruang provinsi adalah rencana kebijakan operasional dari RTRW Nasional yang berisi strategi pengembangan wilayah provinsi, melalui optimasi pemanfaatan sumber daya, sinkronisasi pengembangan sektor, koordinasi lintas wilayah kabupaten/kota dan sektor, serta pembagian peran dan fungsi kabupaten/kota di dalam pengembangan wilayah secara keseluruhan, Rencana umum tata ruang kabupaten/kota adalah penjabaran RTRW provinsi ke dalam kebijakan dan strategi pengembangan wilayah kabupaten/kota yang sesuai dengan fungsi dan peranannya di dalam rencana pengembangan wilayah provinsi secara keseluruhan, strategi pengembangan wilayah ini selanjutnya dituangkan ke dalam rencana struktur dan rencana pola ruang operasional.
BACA JUGA:
RTRW kabupaten memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten (penataan kabupaten); rencana struktur ruang wilayah kabupaten; rencana pola ruang wilayah kabupaten; penetapan kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah, adapun tujuannya adalah;
`1. Sebagai acuan dalam penyusunan rancangan pembangunan jangka panjang daerah ( RPJPD) dan rancangan pembangunan jangka menengah daerah ( RPJMD)
2. Sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang/ pengembangan wilayah kabupaten/kota
3. Sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten/kota
4. sebagai acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten/ kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta
5. sebagai pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota
6. menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah kabupaten/kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disintef, serta penanganan sanksi
7. sebagai acuan dalam penanganan administrasi pertanahan
Dan adapun Manfaat rencana tata ruang wilayah terdapat beberapa, yaitu:
1. Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.
2. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten kota dengan wilayah sekitarnya.
3. Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas
Perencanaan Tata Wilayah Kabupaten/Kota
Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki wewenang dalam melaksanakan penataan wilayahnya. Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kebupaten/kota.
Sama seperti perencanaan tata ruang nasional dan provinsi, jangka waktu RTRW kabupaten/kota berlaku 20 tahun dan akan ditinjau setiap 5 tahun sekali.
a. Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
Untuk strukturnya sendiri, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota meliputi arahan pengembangan terkait keciptakaryaan seperti pengembangan prasarana sarana air minum, air limbah, persampahan, drainase, RTH, Rusunawa, maupun Agropolitan.
Sedangkan untuk arahan pengembangan pola ruang biasanya meliputi arahan pengembangan kawasan lindung dan budidaya dan arahan pengembangan pola ruang terkait bidang Cipta Karya seperti pengembangan RTH.
b. Hal-Hal yang Dimuat Dalam Tata Ruang Kota
Ada bebeharap poin yang wajib ada dalam perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota. Menurut PERMEN Pekerjaan Umum Nomor 17 Tahun 2009, poi-poin tersebut meliputi tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kota (penataan kota), rencana struktur ruang wilayah kota, rencana pola ruang wilayah kota, penetapan kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
Manfaat Tata Ruang Wilayah Kota/Kabupaten
Rencana tata ruang wilayah tentunya memiliki manfaat cukup banyak. Berdasarkan Menteri PU No 17 Tahun 2009, manfaatnya adalah mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kota/kabupaten, mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kota/Kabupaten dengan wilayah sekitarnya, dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kota yang berkualitas sedangkan dalam pembangunan atau pembelian property, rencana tata ruang wilayah terutama kabupaten/kota bermanfaat untuk mengetahui penataan dan pengelolaan ruang di lingkungan yang sedang diincar.
Sumber: Humas DPRD Kabupaten Limapuluh Kota