Satres Narkoba Polres Sukabumi Bekuk 4 Tersangka Pengedar Narkoba, Segini Ancaman Hukumannya
Diterbitkan Jumat, 10 Desember, 2021 by NKRIPOST
Nkripost, Sukabumi – Dalam rangka Oprasi Antik Lodaya 2021, Satres Narkoba Polres Sukabumi berhasil ungkap kasus pengedaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pada kegiatan tersebut Polres Sukabumi berhasil mengumpulkan barang bukti yaitu Ganja kering dengan berat kurang lebih 16,17 gram dan Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 27,97 gram dan barang bukti berupa handphone.
“Tidak hanya itu kami juga berhasil menangkap para pelaku pengedaran Narkotika dengan inisial AA, EM, AH, dan AS,” ujarnya kepada para media, Jum’at (10/12/21).
BACA JUGA:
Ancam Korban Pemerkosaan di Mahato, Dua Oknum Polisi di Rohul Diperiksa Propam Polda Riau
Lanjutnya, adapun modus tersangka dalam melakukan aksinya mengedarkan narkotika itu dengan cara ditempelkan di tempat tertentu.
“Untuk ke 4 tersangka tersebut terjerat pasal 114, 111 dan 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang pengedaran Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal seumur hidup,” tandasnya.(AA)