Penyandang Disabilitas Dijadikan Alat Mafia Lahan
Diterbitkan Selasa, 7 Desember, 2021 by NKRIPOST
Nkripost, Bogor – Penyandang disabilitas di Indonesia masih banyak terjepit permasalahan, baik permasalahan persamaan hak untuk hidup, bekerja terlebih lagi untuk permasalahan hukum karena para penyandang disabilitas kerap dijadikan alat/tameng perbuatan kejahatan yang berujung pada penjara.
Seperti halnya salah satu penyandang disabilitas Deni Hardayani als Deni, dimana Deni sekarang mendekam di penjara Polres Kabupaten Bogor akibat terseret arus mafia lahan yang bercokol didaerah kabupaten Bogor.
Diketahui Deni disangkakan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.
BACA JUGA:
Theofilus Micka.T,S.H. selaku ketua bidang hukum dan advokasi PPDI Kota Depok sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan penyidik Polres Kabupaten Bogor yang langsung menangkap dan menahan Deni tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dari tingkat penyidikan, penyelidikan sampai penetapan tersangka.
Hal ini menurut Theo memperlihatkan kinerja anggota Polri yang terkesan tidak profesionalisme. Padahal menurutnya Kapolri dalam himbaunya selalu mengendepankan agar seluruh anggota Polri dapat bekerja secara profesionalisme dan menjunjung hak asasi manusia.
“Kami sampaikan berdasarkan fakta yang terjadi Deni sebagai penyandang disabilitas dijadikan alat oleh para mafia lahan.” Tegas Theo Usai Mengunjungi Deni di Mapolres Bogor, Selasa (7/12).
BACA JUGA:
Sadis!! Anak Disabilitas Disiksa, Kukunya Diiris Hingga Bibirnya Dibakar Dengan Korek Gas
Tambahnya, Tersangka Deni adalah penyandang disabilitas yang harus diperlakukan secara khusus bukan disama ratakan dengan orang lain, dengan kejadian ini kami akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi Deni. Apalagi sekarang momen yang tepat karena hari disabilitas.
“Kami juga akan melakukan audensi dengan komisi nasional disabilitas yang baru saja dilantik oleh Bapak Presiden RI Ir.Joko Widodo agar ada satu pemahaman terhadap penyandang disabilitas yang terlilit masalah hukum,” tegasnya.