Disdukcapil Ende Melakukan Penandatanganan dan Penyerahan MoU Dengan Rumah Sakit dan Puskesmas
Diterbitkan Selasa, 30 November, 2021 by NKRIPOST
Nkripost.co, Ende – Dalam rangka percepatan pemenuhan hak sipil anak guna mewujudkan kabupaten ende sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Percepatan kepemilikan seluruh dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Ende – Lio Sare Pawe.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende menjalin kerjasama Nota Kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Rumah Sakit dan Puskesmas, hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Ende, Lambertus Sigasare
Adapun Maksud dari Nota Kesepahaman ini adalah meningkatkan percepatan dan kualitas pelayanan publik dalam penerbitan dokumen administrasi kependudukan;
Lebih lanjut Lambertus menjelaskan dengan Tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah memperkuat koordinasi dan sinergitas PARA PIHAK, dalam rangka Percepatan Kepemilikan Administrasi Kependudukan bagi masyarakat kabupaten Ende, Melalui Inovasi LAPAK THREE IN ONE : LAhir dapat AKta, dimana jika ada Ibu yang melahirkan di Rumah Sakit/ Puskesmas akan memperoleh (Akta Kelahiran, NIK, Kartu Keluarga dan KIA)
dan Inovasi MANDA THREE IN ONE : MAti Nanti Dapat Akta, dimana jika ada masyarakat Kabupaten Ende yang meninggal di Rumah Sakit/Puskesmas akan memperoleh (Akta Kematian, KK dan KTP dengan status perkawinan yang telah berganti).
Adapun persyaratan yang harus disiapkan untuk ke dua Inovasi LAPAK THREE IN ONE dan MANDA THREE IN ONE ini yakni : PERSYARATAN INOVASI LAPAK THREE IN ONE
1. Isi formulir F-2.05
2. Fc.surat keterangan lahir dari Dokter / Bidan / Rumah sakit /Puskesmas
3. Fc. KK dan KTP suami dan istri
4. Fc. Akta Perkawinan/Buku Nikah /Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah
5. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri (jika tidak ada akta perkawinan/buku nikah/ Kutipan Akta Perkawinan)
6. Dalam hal persyaratan berupa Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan belum dimiliki/tidak terpenuhi oleh pasangan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan belum menikah dari Desa/Kelurahan.
PERSYARATAN MANDA THREE IN ONE
1. Isi formulir F-2.29
2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit
3. Fc. KK (Ada nama Almarhum)
KTP Asli bagi pasangan suami atau istri yang masih hidup
RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS YANG BEKERJA SAMA :
1. Rumah Sakit Umum Daerah Ende
2. Rumah Sakit Pratama Welamosa
4. Rumah Sakit St. Antonius Jopu
5. Klinik Pratama Keluarga Kudus ende
6. Puskesmas Kota
7. Puskesmas Onekore
8. Puskesmas Kotaratu
9. Puskesmas Rukun Lima dan
1p. Puskesmas Rewarangga (Ian)