NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Aliyansyah Kembali Mengelar Aksi Untuk Menyampaikan Aspirasi Dikejati Kalsel

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 30 November, 2021 by NKRIPOST

NKRI POST, BANJARMASIN – Kejati Kalsel dituntut untuk menentukan porses hukum, dari adanya laporan rekan-rekan LSM Penggiat Anti Korupsi Kalsel. Terkait dengan KKN yang berpotensi merugikan keuangan negara, sebesar Rp 1 miliar lebih.

Dalam orasinya, Aliansyah menyampaikan adanya beberapa laporan dugaan tindak pidana korupsi yang tidak ada kabarnya.

“Dari beberapa bulan yang lalu sudah kami sampaikan, kami berharap kepada pihak Kejati Kalsel agar segera menindaklanjuti laporan kami. Kami menganggap terkesan terlalu lamban, nantinya kalau-kalau dari pihak KPK kembali menangkap seperti yang terjadi baru ini di daerah Amuntai kabupaten HSU,” kata Aliansyah

Tuntutan pernyataan sikap, terdiri dari beberapa laporan peristiwa yang berpotensi tindak pidana korupsi. Yaitu proyek pembangunan jalan di Matraman Sungai Ulin pada tahun 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp 16.005.263.000 dilaporkan pada Agustus 2021.

Kemudian pengadaan BBM truk sampah pada Dinas PUPR Kabupaten Batola, Tahun 2020 yang dilaporkan Oktober 2021. Pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 24.883.813.000 pada 5 SKPD di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2020 dan dilaporkan pada Oktober 2021.

Kasi Pikun Kalsel, Romadu Novelino SH, menyampaikan ucapan terimakasih atas aspirasi yang diutarakan oleh pihak LSM KPK APP. “Kami sudah menerima laporan dari rekan LSM, semua laporan sudah ditindaklanjuti. Tunggu saja dalam waktu dekat, hasil proses penyidikan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin,” tutupnya (YUSI)

NKRI POST, BANJARMASIN – Kejati Kalsel dituntut untuk menentukan porses hukum, dari adanya laporan rekan-rekan LSM Penggiat Anti Korupsi Kalsel. Terkait dengan KKN yang berpotensi merugikan keuangan negara, sebesar Rp 1 miliar lebih.

Dalam orasinya, Aliansyah menyampaikan adanya beberapa laporan dugaan tindak pidana korupsi yang tidak ada kabarnya.

“Dari beberapa bulan yang lalu sudah kami sampaikan, kami berharap kepada pihak Kejati Kalsel agar segera menindaklanjuti laporan kami. Kami menganggap terkesan terlalu lamban, nantinya kalau-kalau dari pihak KPK kembali menangkap seperti yang terjadi baru ini di daerah Amuntai kabupaten HSU,” kata Aliansyah

Tuntutan pernyataan sikap, terdiri dari beberapa laporan peristiwa yang berpotensi tindak pidana korupsi. Yaitu proyek pembangunan jalan di Matraman Sungai Ulin pada tahun 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp 16.005.263.000 dilaporkan pada Agustus 2021.

Kemudian pengadaan BBM truk sampah pada Dinas PUPR Kabupaten Batola, Tahun 2020 yang dilaporkan Oktober 2021. Pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 24.883.813.000 pada 5 SKPD di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2020 dan dilaporkan pada Oktober 2021.

Kasi Pikun Kalsel, Romadu Novelino SH, menyampaikan ucapan terimakasih atas aspirasi yang diutarakan oleh pihak LSM KPK APP. “Kami sudah menerima laporan dari rekan LSM, semua laporan sudah ditindaklanjuti. Tunggu saja dalam waktu dekat, hasil proses penyidikan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin,” tutupnya (YUSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved