Video: Polemik SK Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi, Gelombang Penolakan oleh Warga Masih Berlanjut
Diterbitkan Senin, 22 November, 2021 by NKRIPOST
https://youtu.be/7dr8IA2Dolw
Video Warga Kabupaten Bekasi, Ir. Yasmanto jumpa Pers di Urban Cafe Grand City Bekasi Kota
Nkripost, Bekasi – Polemik pengangkatan Wakil Bupati Bekasi menjadi perbincangan publik, gelombang penolakan masih terus berlangsung, hari ini Warga Kabupaten Bekasi menggelar Konferensi Pers dalam pernyataan sikap mereka mengatakan dengan tegas untuk menolak Surat Keputusan (SK) pengesahan penetapan Wakil Bupati Bekasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami telah mengajukan Keberatan ke Menteri Dalam Negeri RI sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat tanggal 19 Oktober 2021,” kata Ir. Yasmanto salah seorang warga bekasi dalam jumpa Pers di Urban Cafe Grand City Bekasi Kota, Senin (22/11/2021).
Yasmanto menjelaskan, keberatan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan jo PERMA No. 6/2018 bahwa apabila pihak yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan pejabat tata usaha negara wajib terlebih dahulu menempuh upaya administratif sebelum mengajukan gugatan di PTUN. Upaya administratif itu sendiri terdiri dari dua tahapan, yaitu: keberatan dan banding.
“Keberatan ditujukan kepada pejabat yang menerbitkan keputusan, sedangkan banding ditujukan kepada atasan dari pejabat yang menerbitkan keputusan yang dipersoalkan,”katanya
Lanjutnya, menurut UU Administrasi Pemerintahan jo PERMA No. 6/2018, gugatan di PTUN baru dapat diajukan apabila mekanisme keberatan dan banding telah ditempuh sebelumnya, namun hasil dari kedua upaya tersebut dianggap tidak memuaskan.
Keberatan wajib dijawab oleh pejabat yang menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak keberatan diajukan. Sedangkan banding wajib dijawab oleh atasan pejabat yang menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak banding diajukan.
“Dalam kasus ini, banding akan diajukan kepada Presiden RI selaku atasan dari Mendagri.
Apabila jawaban dari Mendagri dan dari Presiden dianggap tidak memuaskan, maka kami para pihak yang mengajukan keberatan akan mendaftarkan gugatan di PTUN yang berwenang untuk itu. Adapun substansi gugatan kami nantinya adalah supaya SK mendagri tersebut di atas dibatalkan.(Bar)