Simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia, UU No. 24 Tahun 2009
Diterbitkan Jumat, 22 Desember, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah di deklarasikan sejak tanggal 17 Agustus 1945. Kini Peran generasi muda Indonesia zaman sekarang adalah mengisi kemerdekaan dengan kegiatan-kegiatan bersifat positif.
Selain giat belajar, kegiatan positif pemuda di antaranya memupuk rasa cinta tanah air dan patriot bangsa, salah satunya memahami simbol-simbol negara.
Simbol negara dalam UUD 1945
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah mengatur berbagai hal terkait bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.
Berikut ini simbol negara yang diatur dalam UUD 1945:
Pasal 35 menyebutkan Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36 menyebutkan Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A menyebutkan Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B menyebutkan Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal-pasal tersebut merupakan pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh negara tentang penggunaan simbol-simbol tersebut sebagai jati diri bangsa dan identitas NKRI.
BACA JUGA:
Pancasila Sebagai Dasar Sistem Filsafat
Yuk Pahami Sejarah Bangsa Kita! Simak Daftar Nama Anggota BPUPKI, Lengkap Sejarah Latar Belakang
Pentingnya Pancasila Sebagai Dasar Bersosialisasi Bagi Siswa
Simbol negara Indonesia
Simbol negara diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
UU No. 24 Tahun 2009 disahkan di Jakarta pada 9 Juli 2009 oleh Presiden RI saat itu yaitu Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam UU No 24 Tahun 2009 ini juga disebutkan simbol-simbol negara sesuai yang telah diatur dalam UUD 1945 meliputi:
Pasal 1 ayat 1 Bendera Negara NKRI adalah Sang Merah Putih.
Pasal 1 ayat 2 Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah NKRI.
Pasal 1 ayat 3 Lambang Negara NKRI adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 1 ayat 4 Lagu Kebangsaan NKRI adalah Indonesia Raya.
UU tersebut merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.
Undang-undang ini mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Termasuk ketentuan pidana bagi yang secara sengaja melakukan pelanggaran.