NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pemberitaan Terhadap Pernyataan Valencya Terlalu Berlebihan

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 19 November, 2021 by NKRIPOST

Konferensi Pers

Nkripost, Jakarta – Konferensi pers yang digagas oleh pakar hukum Pembina DPP Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Sunardjo Sumargono JD bersama Elangga SH.,MH., dan team dari Posbakum Wicaksana dan Semar Surya Kencana Law Office menyatakan bahwa telah terjadi pemberitaan yang membentuk opini publik yang terlalu berlebihan dan mengada ada atas kasus Valencya, Kamis (18 November 2021).

Satu hal yang bisa saja terjadi ketika suami Valencya alias Nengsi Lim (45 tahun), Chan Yu Ching merasa tidak nyaman terhadap perilaku sang isteri (Valencya) hingga menimbulkan verbal abuse, atau kekerasan secara verbal (lisan).” begitu ungkapan Sunardjo Sumargono JD atau yang akrab dipanggil Romo Nardjo kepada Tim Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia.

Menurut Romo “bisa jadi pihak Kepolisian dan Jaksa penuntut Umum itu sudah benar dan Profesional lah kok malah Glendy Rivano (JPU) menjadi pesakitan dilaporkan bahkan akan dicopot dari jabatannya, hal ini sangat memprihatikan.” ungkap Romo Nardjo.

Sementara Erlangga SH MH sepakat dengan Imran Ss Dari DPP AWDI, menurutnya, “seharusnya sebelum ditayangkan pemberitaan itu perlu pendalaman ada motif dan latar belakang dibalik semua itu, hingga yang bersangkutan di laporkan Ke Polsek, Polres, hingga Polda yang menyidik kasus ini hingga berbuntut 1 tahun tuntutan buat Valencya, di PN Karawang.”

“Keruan saja dengan tuntutan tersebut tidak bisa diterima oleh pihak Valencya termasuk Pengacaranya, namun berita tersebut telah terlanjur beredar dan seolah mencederai kaum perempuan bahkan di gaungkan hati-hati terhadap perempuan se-Indonesia, saya adalah bagian dari korban KDRT yang malah kena tuntutan, hingga pihak Pemerhati Perempuan Karawang pun angkat bicara, sehingga menjadi viral berita Valencya ini dan menjadi santapan pembaca yang merasa berempati.”

Namun menurut Romo, “masyarakat itu kan tidak semuanya mengerti soal hukum serta kejadian yang sebenarnya, maka Saya berharap kepada Pihak Kejaksaan Agung melalui Bidang Pengawasan bisa meninjau ulang terhadap Nasib JPU (Glandy Rivano) yang berjuang pada fungsinya menjadi pesakitan.”

Ditempat yang sama, Menurut Zainul Arifin dan Raja dari Posbakum Wicaksana “kalau soal mabuk ini sudah menjadi kebiasaan atau Tradisi Untuk warga Taiwan yang mana Chan Yu Ching adalah berasal dari Taiwan jadi tidak juga merupakan sebuah alasan untuk memojokkan Seseorang dengan Tuduhan KDRT.”

“Semoga hal ini tidak berkepanjangan dan tidak ada orang ataupun instansi penegak hukum yang dirugikan.”Harapnya.

“Maka di sinilah diperlukan konfirmasi, investigasi yang mendalam dari penggalian informasi untuk pemberitaan agar kita semua tidak terjebak opini yang menghakimi orang lain begitu.” ucapan Sunardjo Sumargono JD dari Semar Surya Kencana Law Office.

Konferensi pers yang di laksanakan di Posko Posbakum di Jalan Ir Juanda Raya No. 4 a Jakarta Pusat berjalan Lancar walaupun penuh dengan perdebatan dengan Tim AWDI.

Sebagaimana ramai dalam pemberitaan media, disadur dari Kompas, Valencya Lim alias Nengsy Lim dituntut satu tahun penjara lantaran dinilai melakukan kekerasan psikis terhadap mantan suaminya bernama Chan Yu Ching.

Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa karena Valencya dianggap membuat psikis suaminya terganggu setelah memarahi Chan Yu Ching yang punya kebiasaan mabuk.

Padahal, marahnya Valencya kepada suami merupakan hal wajar dalam rumah tangga dan memiliki alasan jelas.

Ia menilai hukum di Indonesia justru mengkriminalisasi dirinya hingga hal tersebut disampaikannya dalam pleidoi di persidangan.

Kasus Valencya ramai menjadi perbincangan hingga kemudian membuat Kejaksaan Agung RI mengambil alih persoalan ini.

Kejagung menilai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki kepekaan hingga kemudian tiga penyidik dimutasi dan sedang dalam pemeriksaan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved