Jangan Biarkan Tamansari Mati oleh Kendali Segelintir Orang Padahal Mereka adalah Wakil dari Seluruh Rakyat Jepara
Diterbitkan Jumat, 19 November, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO, JEPARA – Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD 2019, Kabupaten Jepara menghasilkan 8 fraksi di DPRD Kabupaten Jepara, antara lain : 1). Fraksi DKBH 2). PPP (Partai Persatuan Pembangunan 3). Fraksi PDI-PERJUANGAN (PDI-P) 4). Fraksi Partai GOLKAR (Golongan Karya 5). Fraksi Partai NASDEM (Nasional Demokrat) 6). Fraksi PAN-PERINDO 7). Fraksi Partai Gerindra 8). Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa).
Dari 8 fraksi di DPRD Jepara, Patut kita berikan apresiasi terhadap tiga fraksi yaitu PDI. Perjuangan, Fraksi Nasdem dan fraksi PKB, yang menginisiasi untuk menggunakan hak Interpelasi terhadap exsekutif tentang pencopotan Sekda Jepara Edy Sujatmiko.
Sedangkan kelima fraksi selama dua tahun ini belum nampak taringnya dalam menjalankan fungsi pengawas. Rakyat berharap, Anggota DPRD Jepara harus berani membuat petisi bahwa wakil rakyat adalah wakil rakyat dan sampai kapanpun mereka harus terdiri dari orang-orang yang merdeka mendengar dan menyaksikan kenyataan, selalu mengatakannya diruang-ruang sidang menjadi tuntutan dan pertanyaan yang harus dijawab oleh kekuasaan.
Seorang pejabat publik yang dalam jabatannya dia disumpah di hadapan rakyat untuk menjalankan fungsi tertentu maka fungsi yang diatur oleh UU itulah yang menjadi rujukan nya karena itu adalah penugasan yang diberikan oleh rakyat kepadanya. adapun hal hal lain itu belakangan.
Partai politik boleh punya aturan dan kode etik tertentu tetapi aturan internal partai politik setinggi apapun tak boleh menghambat jalannya seseorang menjalankan tugas yang diberikannya oleh rakyat. Sebab gaji dan kehormatannya dia dapatkan dari rakyat bukan dari partai politik. Dan partai politik harus tahu batasannya. Dan batasan partai politik adalah menjadi medium pencalonan pejabat publik bukan pemilik pejabat publik. Ini konsep dalam demokrasi berbeda dengan konsep dalam negara komunis atau otoriter lainnya.
Setelah mencalonkan seseorang, ide-ide partai politik menjalar melalui kebijakan yang dibuat dari seorang pejabat publik. Dan apabila dia seorang wakil rakyat maka yang tampak adalah keaktifan seorang wakil rakyat di dalam menyampaikan apa apa yang menjadi aspirasi masyarakat.
Perlu adanya pemahaman agar jelas fungsi dan peran dalam menjalan tugasnya antara pejabat eksekutif dan pejabat legislatif. Pejabat eksekutif dipilih oleh rakyat dengan tugas untuk menjalankan kekuasaan dan anggaran yg diatur UU. Sementara seorang legislatif adalah mengawasi jalannya pemerintahan secara umum khususnya eksekutif. Jangan sampai ditugasi rakyat menjadi pengawas exsekutif malah berkolabosi dengan yang diawasi.
Oleh sebab itu konsep pejabat publik sebagai hak milik partai politik harus dihentikan. Sebab sejatinya pejabat publik, apapun dia berada dan dia adalah petugas rakyat yang tunduk kepada perintah rakyat melalui UU. Pandangan ini, Ini adalah awal professionalisme pejabat publik!
Selama pejabat publik dikuasai, dimiliki, dan di atur-atur dari belakang oleh partai politik terutama pejabat di lingkungan pengawasannya, maka ini awal dari bencana besar. Kita tidak pernah menjadi negara yang pejabat publiknya profesional apabila di kangkangi oleh partai politik!.***
NkriPost – Purnomo.