NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Wanita Pembunuh Ibunya di Bali Sudah Bebas, Dideportasi ke AS dan Dicekal ke Indonesia

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 31 Oktober, 2021 by NKRIPOST

Heather Lois Mack baju cokelat

NKRIPOST, BALI – Mantan terpidana kasus pembunuhan asal Amerika Serikat (AS) Heather Lois Mack diusulkan masuk dalam daftar cekal seumur hidup, bersamaan dengan proses deportasi. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk.

“Dia (Heather) pasti diusulkan untuk mendapatkan pencekalan seumur hidup ke Dirjen Imigrasi di Jakarta. Tergantung disetujui atau tidak. Diajukan seumur hidup (pencekalan) karena ini kejahatan yang cukup serius. Jangan sampai nanti balik ke Indonesia bermasalah lagi jadi harus dihindari,” kata Jamaruli mengutip Antara, Sabtu 30 Oktober.

Jamaruli juga mengatakan, pencekalan itu hanya berlaku bagi mantan terpidana Heather Lois Mack, sementara bagi anaknya tidak diusulkan masuk dalam pencekalan tersebut.

“Anaknya tidak bersalah, tidak masuk daftar cekal,” katanya.

Untuk paspor dan tiket milik Heather saat ini masih dipegang oleh konsulat negaranya sambil menunggu jadwal penerbangan untuk pendeportasian.

Sedangkan untuk anaknya yang saat ini masih dibawa pengasuhnya atau tidak bersama ibunya di Rudenim, juga akan ikut dipulangkan. Kata dia, saat ini sudah ada salinan paspor dan tiket keberangkatan.

Ia menegaskan bahwa Heather dan anaknya dipastikan akan berangkat pada hari Selasa tanggal 2 November 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Dan selanjutnya dari Jakarta ke Amerika menggunakan maskapai Delta Airlines dengan singgah sebentar di Seoul, Korea Selatan.

Sebelumnya, pada Jumat, 29 Oktober 2021 Heather Lois Mack dinyatakan resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor: W20.PK.01.01.02-1183.

Heather sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT. DPS dikarenakan melanggar Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Selama berada dalam lapas, Heather diketahui berkelakuan baik hingga mendapatkan remisi selama 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan.

Setelah dinyatakan bebas, yang bersangkutan diserahterimakan ke pihak Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai, untuk selanjutnya dilakukan BAP dan dinyatakan melanggar Perundang-undangan. Sesuai dengan Pasal 75 Keimigrasian maka Heather dapat dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi.(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved