NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil Beberkan Alasan Kasus Mafia Tanah Tak Kunjung Tuntas

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 18 Oktober, 2021 by NKRIPOST

Video Lengkap konferensi pers virtual Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

NKRIPOST, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengakui masih banyak kasus pertanahan yang belum tuntas.

“Saya akui banyak kasus belum selesai, kenapa? Kalau sudah sampai kasus sengketa, konflik, apalagi terlibat dalam mafia tanah itu lebih rumit,” tegas Sofyan dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).

Sofyan melanjutkan, hal ini terjadi lantaran kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan, terutama jika sudah bertahun-tahun atau sudah lama terjadi, lalu dibuka kembali.

Dia mengakui, jika kasus sudah sampai pada titik tersebut, maka sangat rumit untuk diselesaikan.

Namun menurut Sofyan, Presiden Jokowi, dan Kementerian ATR/BPN, bersama aparat penegak hukum sangat serius dalam mengatasi mafia tanah.

Ini bertujuan dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Sehingga, para investor juga yakin untuk berinvestasi di Indonesia.


“Sehingga, orang yang punya hak bisa tidur nyenyak, tidak khawatir bahwa tanahnya diserobot oleh mafia dengan berbagai praktik-praktiknya,” lanjutnya.

Dia mengingatkan kepada para mafia agar tidak coba-coba lagi menjalankan aksinya dalam merampas tanah masyarakat.

Sofyan menegaskan, jika dahulu mereka dengan leluasa melaksanakan praktiknya, sekarang tidak bisa melakukan dengan bebas.

Sebab, Pemerintah akan memantau dan melakukan berbagai upaya untuk menghentikan aksi para mafia tanah.

“Prinsip saya kepada teman-teman, nggak boleh mafia tanah menang. Karena kalau menang, itu repot semua,” ujar Sofyan.

Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MK).

Ini merupakan langkah agar cara atau praktik yang dilakukan mafia tanah tersebut semakin berkurang.

“Dan mudah-mudahan kalau kita serius memerangi (mafia tanah) akan hilang, tapi perlu waktu,” tandasnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil saat konferensi pers virtual Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Hal senada diungkapkan pula oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Hary Sudwijanto.

Menurut dia, penindakan secara optimal terhadap kasus mafia tanah tidak bisa terwujud hanya dengan kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan kepolisian. Dibutuhkan pula peran dari kejaksaan dan pengadilan.

Sejak 2017, Menteri ATR/BPN mulai mengidentifikasi kasus kejahatan pertanahan tidak bisa diselesaikan oleh kementerian saja. Menteri pun menginisiasi pembentukan Satuan Tugas Mafia Tanah yang bekerja sama dengan kepolisian. Selanjutnya, dibuat MoU dengan Kapolri (pada saat itu) Tito Karnavian.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Mafia Tanah berhasil menindak beberapa kasus kejahatan pertanahan oleh mafia tanah. Namun, lanjut Hary Sudwijanto, mafia tanah memiliki beragam modus dalam kejahatan pertanahan, mulai dari pemalsuan dokumen, pendudukan lahan secara ilegal, hingga mencari legalitas di pengadilan.

Hary Sudwijanto mengatakan bahwa mereka melakukan kejahatan secara sistematis karena memahami aturan, persyaratan, bahkan prosuder pertanahan di Indonesia.

Mafia tanah mengetahui kelemahan birokrasi dalam penegakan hukum, terlebih tentang Kementerian ATR/BPN yang tidak berwenang untuk melakukan uji materi dan penindakan lebih jauh.

“Birokrasi yang ditata sedemikian rupa ternyata mampu ditembus oleh para pelaku kejahatan pertanahan, bahkan penegakan hukum dapat dipengaruhi,” ucap Hary.

Dengan demikian, kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan kepolisian juga membutuhkan peranan kejaksaan dan pengadilan untuk menuntaskan persoalan mafia tanah.

Kementerian ATR/BPN juga melakukan upaya pencegahan secara internal dan eksternal menghadapi kasus mafia tanah. Misalnya, memperbaiki sistem secara internal melalui pembinaan dan peningkatan kemampuan SDM, meningkatkan kualitas, integritas, ataupun tanggung jawab instansi mereka dalam memberikan kepastian hukum.

Secara eksternal, lanjut dia, sosialisasi peraturan pertanahan yang baru terus diberikan kepada masyarakat, seperti mekanisme jual beli tanah sehingga tidak ada lagi korban kejahatan apalagi pelaku kejahatan itu sendiri.

Menurut Hary, dukungan masyarakat dan rekan-rekan media juga tidak kalah penting dalam menangani kasus mafia tanah.(TIM)

One thought on “Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil Beberkan Alasan Kasus Mafia Tanah Tak Kunjung Tuntas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved