NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

SMAN 1 Kecamatan Suliki Melakukan Program Anti Perundungan Atau Bullying

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 20 Februari, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, Limapuluhkota. – SMAN 1 Kecamatan Suliki melaksanakan program anti perundungan pada tanggal 1 Oktober 2021, yang dibuka oleh Kacabdin wilayah IV yang diwakili Bapak Bedrizal,M.Pd (KASI PSMA) dan Bapak Tumpal Haryanto anggota Polsek sebagai narasumber.

Acara ini berlangsung dari pukul 09.00 – 11.30 WIB, dimana peserta yang dihadiri oleh Komite
sekolah, perwakilan orang tua siswa, pembina OSIS, serta 30 agen perubahan yang berasal dari siswa SMAN 1 Kec.Suliki.

Peserta dari SMAN 1 Kecamatan Suliki terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, setelah pembukaan pelatihan kemudian melakukan pendampingan terhadap duta perubahan oleh guru fasilitator.

BACA JUGA :

Danrem 032/Wbr Ikuti Rangkaian Upacara HUT TNI Ke-76

Komitmen pengakuan dan perlindungan terhadap hak atas anak telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 b ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anak telah banyak diterbitkan, namun dalam implementasinya di lapangan masih menunjukkan adanya berbagai kekerasan yang menimpa pada anak antara lain adalah bullying.

Perundungan terhadap anak di sekolah atau yang lebih dikenal dengan bullying sudah lama terjadi di Indonesia. Tanggungjawab negara Indonesia dalam mencegah perundungan sudah dilakukan melalui Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, akan tetapi perundungan baik secara fisik maupun verbal masih terjadi, hal ini menunjukkan adanya korelasi antara perundungan/bullying dengan masalah kesehatan mental/psikologis dan fisik.

Tindak kekerasan dan perundungan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah pada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.

Sebagai upaya pencegahan perundungan dan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang nyaman dan menyenangkan bagi seluruh peserta didik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Sekolah Menengah Atas, memberikan bantuan pemerintah Pencegahan Perundungan melalui program Roots, yaitu program global pencegahan kekerasan di kalangan teman sebaya yang berfokus pada upaya membangun iklim yang aman di sekolah dengan mengaktivasi peran siswa sebagai influencer atau Agents of change.

Program Roots menekankan pada peran siswa karena dianggap memiliki pengaruh yang besar dalam menghentikan kekerasan antarsiswa di sekolah dengan menerapkan disiplin positif dan menyebarkan pesan anti perundungan.

Perlindungan anak, khususnya pencegahan perundungan mendapatkan perhatian Nasional, sebagaimana tercantum pada RPJMN 2020-2024 serta Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan. Pencegahan kekerasan juga menjadi salah satu nilai yang didorong dalam upaya penguatan karakter siswa didik melalui promosi Profil Pelajar Pancasila.

BACA JUGA:

Syeh Abbas Abdullah Sang Ulama Pejuang

Pusat Penguatan Karakter bekerja sama dengan UNICEF Indonesia bersama mitranya memiliki program ROOTS Indonesia untuk pencegahan perundungan dan kekerasan berbasis sekolah.

Fokus penekanan program ini adalah pada peran siswa yang memiliki tujuan mengubah norma sosial di sekolah untuk menanamkan “Perilaku Positif” dengan menggunakan pendekatan jejaring sosial disertai pelatihan guru “Disiplin Positif”.

Perundungan atau Bullying (dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “penindasan/risak”) merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Terdapat banyak definisi mengenai bullying, terutama yang terjadi dalam konteks lain seperti di rumah, tempat kerja, masyarakat, komunitas virtual. Namun dalam hal ini dibatasi dalam konteks school bullying atau bullying di sekolah.

Riauskina, Djuwita, dan Soesetio (2005) mendefinisikan school bullying sebagai perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang atau sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/siswi lain yang lebih lemah,dengan tujuan menyakiti orang tersebut. Kasus bullying yang kerap terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia kian memprihatinkan. Hasil kajian Konsorsium Nasional Pengembangan.

BACA JUGA:

Kenakan Tais Malaka Motif Garuda, Bupati Simon Nahak Acara TPAKD NTT

Sekolah Karakter tahun 2014 menyebutkan, hampir setiap sekolah di Indonesia ada kasus bullying, meski hanya bullying verbal dan psikologis/mental yang biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal.

Drs.Eriswandi, M.Pd selaku kepala sekolah SMAN 1 Kecamatan Suliki menyampaikan tujuan progam anti perundungan ke awak media.

” Program ini kami adakan supaya dapat menyamakan pemahaman tentang pencegahan dan penamganan perundungan dan tindak kekerasan di sekolah, Agar dapat mencegah menanggulangi serta meminimalkan perundungan dan tindak kekerasan yang terjadi disekolah, serta dapat mewujudkan nilai-nilai utamaa penguatan pendidikan karakter melalui program pencegahan perundungan, sasaran pelaksanaan program Roots” ujarnya.

“Adanya partisipasi secara aktif untuk menjadi agen perubahan disekolah yang didukung oleh para guru dan seluruh unsur sekolah termasuk Komite Sekolah dan orang tua, agar terciptanya suasana pembelajaran yang kondusif karena didukung oleh berbagai pihak untuk dapat melaksanakan program anti perundungan disekolah” jelasnya.

“Kepada sekolah beserta siswa,dengan adanya program anti perundungan ini pihak sekolah bersama dengan pihak terkait dapat bahu membahu menciptakan suasana yang kondusif dalam rangka mensukseskan program anti perudungan, diharapkan seluruh siswa dapat mendukung adanya program anti perundungan ini.” Lanjutnya

Terakhir Kepala Sekolah SMAN 1 Suliki menyampaikan agar harapannya ke instansi pemerintah memotivasi program anti perundungan ini.

“Saya berharap kepada pemerintah berupa dukungan dana serta perhatian yang berkelanjutan sehubungan dengan pelaksanaan program anti perundungan ini.” Tutupnya.

Reporter NKRIPOST Melaporkan : ( Alfira )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved