Pria Miliki Sabu Diamankan Reskrim Polsek Medan Kota
Diterbitkan Senin, 20 September, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST, SUMUT/MEDAN –Team Reskrim Polsek Medan Kota berhasil amankan pria inisial AY diduga pecandu narkotika jenis sabu, Dalam penangkapan pada tanggal Sabtu 04 September 2021 sekira pukul 15:00 wib, berlokasi Jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titi Kuning Kec Medan Johor
Adapun tersangka Inisial AY (44) tahun merupakan warga perumahan Putri Deli, Kec.Namorambe, Kab.Deli Serdang.
Menurut Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SH, melalui Kanitreskrim IptuPol Rambe, mengungkapkan
pada hari Sabtu tanggal 04 september 2021 sekira pukul 15.00 wib, petugas atas dasar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor, Jumat (17/09/21) press release pada awak media
Sambung Kanit Reskrim, “Lalu setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menindak lanjuti informasi tersebut, sesampai di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titikuning Kec Medan Johor, saat itu petugas melihat tersangka lagi melaju mengendarai sepeda motornya.
Kemudian petugas Team Reskrim Polsek Medan Kota menyetopnya, Saat tersangka berhenti Team petugas melakukan penggeledahan, lalu didalam mulut tersangka ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu.
Lanjutnya petugas melakukan interogasi, tersangka telah mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut miliknya, Yang dibelinya dengan harga Rp.70 ribu di Jalan Sakti lubis Gg.Rel, dari seorang laki laki yang tidak dikenalnya, dalam pengakuan tersangka sabu tersebut untuk dipakainya sendiri. “pungkasnya Kanit Iptu Rambe
Kemudian tersangka inisial AY di bawa petugas Reskrim ke mako Polsek Medan Kota bersama barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor, guna diproses pemeriksaan lebih lanjutnya.
Perbuatan tersangka inisial AY diancam dengan Pasal 112 ayat-1 dari UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(MSLoan)