NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pria Miliki Sabu Diamankan Reskrim Polsek Medan Kota

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 20 September, 2021 by NKRIPOST

Pria Miliki Sabu Diamankan Reskrim Polsek Medan Kota

NKRIPOST, SUMUT/MEDAN –Team Reskrim Polsek Medan Kota berhasil amankan pria inisial AY diduga pecandu narkotika jenis sabu, Dalam penangkapan pada tanggal Sabtu 04 September 2021 sekira pukul 15:00 wib, berlokasi Jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titi Kuning Kec Medan Johor

Adapun tersangka Inisial AY (44) tahun merupakan warga perumahan Putri Deli, Kec.Namorambe, Kab.Deli Serdang.

Menurut Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SH, melalui Kanitreskrim IptuPol Rambe, mengungkapkan
pada hari Sabtu tanggal 04 september 2021 sekira pukul 15.00 wib, petugas atas dasar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor, Jumat (17/09/21) press release pada awak media

Sambung Kanit Reskrim, “Lalu setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menindak lanjuti informasi tersebut, sesampai di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titikuning Kec Medan Johor, saat itu petugas melihat tersangka lagi melaju mengendarai sepeda motornya.

Kemudian petugas Team Reskrim Polsek Medan Kota menyetopnya, Saat tersangka berhenti Team petugas melakukan penggeledahan, lalu didalam mulut tersangka ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu.

Lanjutnya petugas melakukan interogasi, tersangka telah mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut miliknya, Yang dibelinya dengan harga Rp.70 ribu di Jalan Sakti lubis Gg.Rel, dari seorang laki laki yang tidak dikenalnya, dalam pengakuan tersangka sabu tersebut untuk dipakainya sendiri. “pungkasnya Kanit Iptu Rambe

Kemudian tersangka inisial AY di bawa petugas Reskrim ke mako Polsek Medan Kota bersama barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor, guna diproses pemeriksaan lebih lanjutnya.

Perbuatan tersangka inisial AY diancam dengan Pasal 112 ayat-1 dari UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(MSLoan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved