Inovasi Pelayanan Publik Menuju Perwujudan Welfare State (Inovasi STPM, Disdukcapil, FREN, ChildFund)
Diterbitkan Jumat, 17 September, 2021 by NKRIPOST
Oleh : Richard Toulwala
Pada era 1840an lahir gagasan ‘Welfare State’ yang dirintis oleh Prussia dan Saxony di bawah pemerintahan Otto von Bismarck (Kanselir Jerman Pertama). Welfare State merupakan bentuk pemerintahan di mana negara dianggap bertanggung jawab menjamin standar hidup minimum setiap warga negaranya. Encyclopedia Americana mengartikan Welfare State sebagai “a form of government in which the state assumes responsbility for minimum standards of living for every person” (Yudo Husodo dalam www.kompas.co.id). Konsep Welfare State ini banyak dibahasakan oleh para ilmuwan sebagai konsep negara kesejahteraan. Hal ini merupakan imperatif terhadap negara untuk menyejahterakan rakyatnya melalui pelayanan, pemenuhan hak-hak warga negara, perlindungan, bantuan, dan pencegahan masalah-masalah sosial.
Sejak lama gagasan Welfare State ini sudah diterapkan oleh negara-negara maju di Eropa Barat dan Amerika Utara. Inggris, Amerika, dan bahkan negara-negara penghasil minyak seperti Arab Saudi, Brunei, Kuwait, Qatar, Bahrain, Oman, dan Uni Emirat Arab telah mengaplikasikan konsep ini dengan dasar filosofisnya masing-masing. Lalu, bagaimana dengan di Indonesia?
Konsep negara kesejahteraan (Welfare State) di Indonesia seyogianya sudah diterapkan pada tahun 2005 melalui Instruksi Presiden No. 12 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Kepada Rumah Tangga Miskin, pelayanan gratis di bidang pendidikan, dan kesehatan (Nuriyanto, Jurnal Konstitusi, Volume 11, No.3, September 2014). Dengan demikian gagasan Welfare State bukan menjadi sesuatu yang asing bagi penyelenggaraan pemerintahan di tanah air ini.
Meskipun berbagai konsep negara kesejahteran dihayati masing-masing negara dengan filosofi yang berbeda namun yang perlu disadari adalah konsep negara kesejahteraan tidak terpenjara dalam konsep berpikir tentang bagaimana memproduksi kesejahteraan, atau pelayanan sosial. Hal ideal dan substansi dalam konsep ini yang tidak boleh diabaikan adalah negara berkewajiban memastikan setiap warga negaranya memperoleh pelayanan publik sebagai haknya. Maka dari itu pemerintah bertanggung jawab memberikan pelayanan publik yang berkualitas, prosedur yang gampang, cepat, dan biaya yang murah, bahkan gratis.
Menyadari fungsi instansi/aparat negara sebagai pelayan masyarakat dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat maka Disdukcapil Kabupaten Ende pada tahun ini menggandeng tiga lembaga yakni STPM Santa Ursula, Yayasan FREN, dan ChildFund Internasional untuk memfasilitasi pemenuhan hak sipil anak. Melalui KKN Tematik ‘Pemenuhan Hak Sipil Anak’ keempat lembaga ini berupaya memfasilitasi pemenuhan hak sipil anak seperti pengurusan Akta Kelahiran dan KIA (Kartu Identitas Anak).
Munculnya tema KKN ini sesungguhnya didorong oleh kepedulian STPM Santa Ursula mendukung program Pemerintah menjadikan Ende sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) pada tahun 2023. Salah satu hak dasar anak yang harus dimiliki sejak lahir adalah akta kelahiran. Oleh karena sifatnya yang dasariah, hak sipil anak ini adalah salah satu hak dalam klaster hak sipil dan kebebasan yang merupakan salah satu dari 5 klaster dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dan mandat Konvensi Hak Anak (KHA). Hak dasar anak melekat pada setiap anak dan wajib dipenuhi oleh Negara, tak kecuali hak anak untuk di catatkan dan mendapatkan kutipan akta kelahiran sejak lahir, gratis dan untuk semua anak indonesia di manapun berada. Kepemilikan akta kelahiran membuktikan secara hukum keberadaan anak sebagai warga negara.
Berkaitan dengan KKN Tematik tersebut, mahasiswa STPM Santa Ursula yang merupakan agen perubahan dituntut menjalankan fungsi tanggung jawab sosial yang melekat untuk memfasilitasi anak dalam proses pemenuhan hak sipil. Dalam KKN Tematik inilah mahasiswa melakukan pengabdian kepada masyarakat dan membantu pemerintah memfasilitasi pemenuhan hak sipil anak. Dengan begitu mahasiswa telah menjalankan tugas kemanusiaan dan mengembankan tugasnya sebagai agen pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan program KKN Tematik ini tak terlepas dari peran penting Yayasan FREN dan Organisasi Internasional bidang anak, ChildFund International. Yayasan FREN (Flores Children Development) merupakan sebuah yayasan yang melakukan program pengembangan anak, dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat yang fokus pada anak. Sementara ChildFund International merupakan lembaga nirlaba, non-sektarian, dan non-politis, yang berfokus pada pengembangan anak dan keluarga yang telah menjadi mitra Kementerian Sosial sejak tahun 1973.
Sinergitas yang dibangun oleh lembaga-lembaga tersebut sesungguhnya menyajikan sebuah pembelajaran bagi publik dan metode baru dalam penyelenggaaraan pelayanan publik yang inovatif. Soliditas dalam kerjasama lembaga-lembaga tersebut justru mewujudkan cita-cita sebagaimana yang dikonsepkan dalam Welfare State.
Menurut saya, kolaborasi keempat lembaga tersebut merupakan terobosan inovatif yang mengajarkan kepada publik beberapa hal baru untuk dijadikan sebagai model inovasi bagi lembaga lainnya dalam pelayanan publik.
Pertama; Prototipe Penta-Helix dalam Pelayanan Publik.
Istilah Penta-Helix pertama kali diperkenalkan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) ketika mencanangkan Decade of Action bagi pencapaian TPB (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) pada awal tahun 2020 lalu. Penta-Helix merupakan kerjasama multi pihak yang melibatkan 5 (lima) unsur yakni pemerintah, swasta/LSM/NGO, akademisi/perguruan tinggi, kelompok masyarakat dan media sebagai satu kesatuan. Unsur-unsur yang tergabung di dalam Penta-Helix diandalkan untuk bermitra, berkolaborasi, bersinergi untuk mencapai tujuan global.
Salah satu bidang pemerintahan yang telah memasukan pendekatan Penta-Helix sebagai strategi dalam suatu kegiatan adalah Kemenristekdikti melalui kegiatan Tri Dharma. Berdasarkan data terakhir, baru 3 Perguruan Tinggi yang mengintegrasikan model ini ke dalam kegiatan Abdimas.
STPM Santa Ursula mencoba mengintegrasikan pendekatan ini ke dalam kegiatan KKN Tematik “Pemenuhan Hak Sipil Anak” pada tahun 2021 dengan menggandeng Disdukcapil Ende mewakili pemerintah, FREN dan ChildFund mewakili NGO, media, dan kelompok masyarakat di 29 desa dalam lingkup Kabupaten Ende. Model kerjasama ini adalah sebuah inovasi yang perlu ditiru dalam rangka percepatan pelayanan publik kepada masyarakat. Mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui kerjasama solid antar lembaga merupakan sebuah upaya perwujudan konsep welfare state di Kabupaten Ende ini.
Kedua; Inovasi Pelayanan Publik
Sinergitas yang dibangun oleh STPM Santa Ursula, Disdukcapil, FREN, dan ChildFund dalam memfasilitasi pemenuhan hak sipil anak merupakan sebuah terobosan layanan publik di era pandemi. Mengapa tidak? Pada masa pandemi ini jarang ditemukan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang rela membuka diri dan menggandeng organisasi di luar pemerintahan untuk bersama-sama menciptakan inovasi pelayanan kepada masyarakat.
Disdukcapil Kabupaten Ende mencoba melihat peluang KKN Tematik STPM Santa Ursula sebagai sebuah ruang yang mesti diisi dengan kreativitas dan inovasi layanan publik. Program KKN Tematik ‘Pemenuhan Hak Sipil Anak’ STPM Santa Ursula diisi dengan program pengurusan Akta Kelahira dan KIA. Selain itu ada juga program unggulan STPM lainnya seperti pembenahan administrasi desa, diskusi kampung, home industri, penguatan kapasitas organisasi yang senantiasa memberdayakan masyarakat.
Pemenuhan hak sipil anak melalui KKN Tematik ini STPM Santa Ursula selain menjadi sebuah inovasi pelayanan publik tetapi juga menjadi otokritik bagi pemerintah di daerah mana pun. Bahwasannnya sudah saatnya menciptakan inovasi pelayanan publik dengan menggandeng Perguruan Tinggi, NGO, atau Yayasan-Yayasan yang bergerak di bidang yang sama. Inovasi semacam ini adalah bentuk konkretisasi konsep Welfare State yang paling nyata dan tak terbantahkan, sebab dengan demikian pula pemerintah dinilai berhasil dalam menyelenggarakan layanan publik yang berkualitas, responsif, cepat, mudah, dan murah.
Ketiga; Urgensi KKN Tematik
Dalam korelasinya dengan good governance dan pelayanan publik yang prima dan inovatif maka KKN Tematik sesungguhnya adalah sebuah jawaban yang tepat. KKN Tematik adalah Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang orientasi program kegiatannya terfokus pada bidang tertentu sesuai dengan permasalahan kemasyarakatan dan arah kebijakan pembangunan yang diselenggarakan pemerintah wilayah tertentu.
Melalui KKN Tematik ini diharapkan mampu mengikuti langkah/alur pembangunan yang semakin dinamis untuk meningkatkan sumber daya manusia baik bagi mahasiswa maupun bagi masyarakat dalam mengatasi dan memecahkan berbagai masalah dalam hidup keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Pada masa pandemi, ketika semua pelayanan publik memiliki sekat aturan yang ketat, ketika mobilisasi dan ruang gerak semakin terbatas, ketika akses masyarakat mendapat layanan pun terbata-bata, dan ketika kemampuan masyarakat mengakses layanan publik online yang masih lemah, KKN Tematik sesungguhnya hadir mengurai semua kegalauan. Dalam KKN Tematik, mahasiswa didorong agar dapat berperan sebagai problem solver, motivator, fasilitator, dan dinamisator dalam proses penyelesaian masalah dan pembangunan/pengembangan masyarakat berkaitan dengan tema layanan publik yang diangkat.
Pada alur berpikir semacam ini maka urgensivitas KKN Tematik tak dapat dibantah.
Nilai kebaruan yang dihadirkan oleh KKN Tematik STPM Santa Ursula dalam membantu pemerintah menyelenggarakan pelayanan publik merupakan karakter orisinil dari sebuah Perguruan Tinggi yang bergerak dalam bidang pemberdayaan masyarakat. Model inovasi Perguruan Tinggi dalam kegiatan KKN semacam ini perlu diapresiasi dan dicontohi oleh Perguruan Tinggi lainnya. Namun sebagai lembaga yang memproduksi pengetahuan melalui Tri Dharma, STPM Santa Ursula tak berhenti pada tahap ini, melainkan melakukan riset pasca pelaksanaan KKN Tematik ini untuk mengetahui social impact sebagai alat ukur menilai keberhasilan program.
Keempat; Perubahan Pola Pikir dan Penguatan Kontrol Sosial
Pembangunan yang berbasis pemberdayaan masyarakat (community based development) adalah wujud partisipasi masyarakat dalam konsep pembangunan berkelanjutan (suistainable development). Pembangunan jenis ini meletakkan prioritas kegiatan pembangunan pada proses penguatan kapasitas, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan kelembagaan masyarakat yang bertujuan mengembangkan pola pikir positf, daya kritis, dan kontrol sosial masyarakat.
KKN Tematik ‘Pemenuhan Hal Sipil Anak’ sesungguhnya adalah sebuah pembangunan manusia berbasis pemberdayaan masyarakat. Dalam program pemenuhan hak sipil anak, masyarakat seyogianya difasilitasi bukan hanya secara administratif mengurus Akta Kelahiran dan KIA melainkan lebih dalam dari itu adalah mengubah pola pikir masyarakat tentang anak. Konsep berpikir tentang hak anak ditata ulang untuk melihat pentingnya pemenuhan hak anak yang hadir dalam beberapa klaster.
Saat ini pandangan indivualistis kuat mempengaruhi cara pandang orang tua terhadap anak. Anak hanya dilihat sebagai kepemilikan keluarga, bukan milik bersama.
Anak bahkan menjadi pemicu konflik antar keluarga karena masing-masing keluarga melihat kesalahan anak menjadi tanggung jawab keluarga bukan tanggung jawab masyarakat secara keseluruhan. Karakter masyarakat seperti yang diulaskan di atas adalah indikasi tergerusnya fungsi kontrol sosial yang melemah.
Kegiatan KKN Tematik ‘Pemenuhan Hak Sipil Anak’ tidak hanya memprioritas pada urusan administratif pengurusan Akta Kelahiran dan KIA melainkan lebih dari itu mengubah sistem berpikir tentang kedudukan dan hak anak dalam keluarga dan masyarakat. Maka dari itu, dalam pelaksanaan KKN Tematik tersebut, mahasiswa menginjeksi pola pikir baru tentang posisi, kedudukan, dan hak anak dengan mengaktifkan kembali kontrol sosial yang tengah melemah. Pemberdayaan yang mengubah pola pikir dan pengaktifan kontrol sosial seperti ini perlu menjadi contoh bagi pemberdayaan di masa sekarang, di mana kekuatan individualistis semakin tak terbendung.
Beberapa uraian di atas merupakan model inovasi pelayanan publik yang mengarah pada perwujudan welfare state. Kolaborasi antara STPM Santa Ursula, Disdukcapil Ende, FREN, dan ChildFund merupakan sebuah terobosan yang perlu diteladani di tengah pandemi. Setidaknya dengan sinergitas yang dibangun oleh lembaga-lembaga tersebut menjadi prototipe bagi model kerja sama dalam pelayanan publik bagi setiap lembaga yang ingin membangun sebuah metode baru yang lebih inovatif.
(Ryand).