Masyarakat Desa Limpang Pertanyakan Tanah Reklamasi PT.Kwam
Diterbitkan Kamis, 2 September, 2021 by NKRIPOST
Nkripost, Ketapang/(Kalbar) – PT.Kwam adalah perusahaan tambang yang pernah beroperasi di Desa Limpang, Kecamatan Jelai Hulu,. Kabupaten ketapang , setelah PT.kwam tutup/tidak beroperasi Tanah tersebut di Reklamasi pada tahun 2018, sesuai dengan Kesepakatan antara PT.Kwam dan Masyarakat bahwa tanah tersebut di reklamasi dengan Tanaman kelapa sawit.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Limpang saat di hubungi menyampaikan bahwa tanaman reklamasi PT.Kwam seluas 26 Ha sampai Hari ini masih dikelola oleh PT.Kwam namun kalau di biarkan terus-menerus bisa di manfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk dijadikan hak milik walaupun dalam status kepemilikannya tidak ada .
Selain itu perawatannya juga perlu dipertanyakan,siapa yang mengelola dan berapa biayanya karena tanaman di lokasi tersebut yang seharusnya sudah memasuki Panen Perdana tapi pada kenyataannya tanamannya masih kecil-kecil dengan pelepah menguning,”saya berharap agar serah terima penyerahan dari PT.Kwam ke pemerintah dan masyarakat transparan, pengelolaannya juga transparan dan pemupukan tanaman di prioritaskan,”ungkapnya
Dilain pihak Tim Reklamasi PT.Kwam saat di hubungi awak media menjelaskan bahwa tanaman kelapa sawit tersebut masih Di kelola oleh PT.Kwam dan saat ini masih tahap perawatan dan batas pengelolaan perusahaan sampai benar-benar layak mengenai penyerahan kepada Negara belum bisa dipastikan yang jelas perusahaan mengelola Dahulu sampai di nilai layak.(Akbar)