NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasek Di MTs Negeri 2 Lobar Jangan Ditiru, Otoriter?

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 2 September, 2021 by NKRIPOST

NKRI POST.Co, NTB – Pergantian Peserta Pelatihan yang digelar Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Denpasar, Kementerian Agama RI pada tanggal 30 Agustus sampai dengan 3 September 2021 bertempat di MTs Negeri 2 Lombok Barat, Nusa Tenggara barat (NTB) tidak Prosedural.

Demikian dikatakan Praktisi Hukum Muhammad,SH, saat ditemui wartawan Media ini di Pangadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara barat (NTB) pada Rabu (1/9/2021) di Mataram.

Advokat senior itu menuding, Kepala Sekolah (Kasek) MTs Negeri 2 Lombok Barat bernama Sahimi, jelas-jelas telah bertindak sewenang- wenang. Otoriter, Arogan dan melawan hukum?, Merusak Cirta Kementerian Agama RI yang selama ini dinilai bagus oleh masyarakat.

Mantan Pimpinan DPRD NTB dua periode itu mengecam, kepemimpinan oknum Kasek MTs Negeri 2 Lobar Sahimi dan Panitia penyelenggara yang dinilai sewenang-wenang dan secara diam-diam mengganti 9 orang peserta dengan peserta yang lain sangat tidak terpuji dan tidak populis.

Pergantian peserta itu jelas menyalahi prosedur administarsi dan kepatutan.

Alasanya? karena tidak memberitahu terlebih dahulu kepada mereka 9 orang yang berhak mengikuti pelatihan.

Atas pertanyaan wartawan media ini Advokat yang dikenal cerdas itu menegaskan walau pun mereka pindah tugas di Sekolah lain haknya sebagai peserta pelatihan tetap melekat pada orang tersebut.

Dan lebih jauh pengacara yang kerap menggugat pemerintah itu menegas kan 9 orang tersebut pindah tugasnya masih dalam 1 institusi, Kementerian Agama RI di Lombok Barat.

Dan mereka tidak pindah tugas diluar institusi kemenag Lobar.

Jangan dijadikan alasan yang tidak masuk akal, karena mereka pindah tugas disekolah lain kemudian diganti dengan peserta lain.

Ini namanya tindakan dan perbuatan sewenang- wenang dan serta merta hak mereka ditabrak.

Seharusnya beritahu kepada mereka jika ingin diganti.

Belajar menjadi pemimpin yang berdemokratis. jangan ngawur. tuturnya.

Hak 9 orang itu kata Dia tetap melekat secara pribadi kepada yang bersangkuatan.

Maka harus diberitahu terlebih dahulu kepada mereka baru bisa diganti ke orang lain.

Dapat diganti misalnya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas kemauannya sendiri dan/atau karena terjadi tindak bidana.

Hal seperti itu tidak perlu diberitahu kepada mereka. maka dapat diganti dengan peserta lain secara langsung.

Kasek MTs N 2 Lombok barat dituding arogan seenak perut, mengusul kan mengganti dengan guru lain sebagai peserta Pelatihan padahal yang berhak mengikuti palatihan sesuai namanya adalah Akmaludin,M.Pd. Dwi Astiti,S.Pd. Haeril AnwarS.Pd,I. Ernanik Khusnul Khotimah,S.Pd. Enny Hariyanti,S.Pd,I. Seman,SSi. Safrul Hamdi,S.Pd,I. Sahdan,M.Pd. tutupnya.

Ditempat terpisah Praktisi Hukum Abdullah,SH menyatakan Perbuatan dan tindakan kasek dan panitia dinilai sangat merugikan mereka 9 orang tersebut.

Buktinya Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Denpasar Kementerian Agama RI telah bersurat secara resmi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Lombok Barat 23 Agustus 2021 Nomor: B-1100 / Bdk. 11 / KP . 02 . 02 / 08 / 2021.ungkapnya.

9 orang tersebut dapat menempuh jalur hukum secara bersama sama maupun secara sendiri baik secara perdata maupun pidana, dan/atau dapat melapor di Kemenag Lobar,

Kemenag NTB, dan dapat langsung lapor kekementerian Agama RI dan Ombusmen atas tindakan dan perbuatan Kasek dan Panitia yang tidak prosedural itu.

Yang menarik adalah mereka 9 orang yang namanya tersebut diatas merasa tidak pernah diberitahu baik secara lisan maupun secara terulis oleh Kasek MTs Negeri 2 Lobar maupun oleh Panitia bahwa mereka dibatalkan untuk menjadi peserta pelatihan.

Seharusnya Kasek MTs Negeri 2 Lobar, Jika merasa diri sebagai pemimpin yang bijak, dan demokratis serta mengerti administrasi yang baik dan benar beritahu dong kepada mereka sebelum diusul kan nama peserta pelatihan yang lain, Apa mau diganti atau tidak?. Walaupun pelatihan di satu saker.

Jangan mentang –mentang jadi Kasek langsung mengganti peserta mengusulkan guru-guru lain dengan alasan telah berkonsultasi dengan panitia.Bukan itu jawabannya.

Akibatnya para guru yang diganti itu resah. Karena perlakuan yang ditonton kan itu adalah termasuk perbuatan yang tidak menyenangkan orang lain.

Akibatnya mereka malu dihadapan teman- teman nya dan ditentangga nya serta malu kepada masyarakat umum.

Termasuk kepada keluarganya anak / suami / isteri yang telah mengetahui bahwa mereka akan hadir mengikuti pelatihan.

Selain itu yang membuat mereka 9 orang itu tambah malu karena sudah tersebar di mana mana. Termasuk dimedia sosial, WA, Facebook bahkan di media massa.

Mereka telah diketahui umum bahwa akan hadir untuk mengikuti pelatihan yang digelar selama 5 hari itu.

Tetapi kenyataanya tidak jadi mengikuti pelatihan karena diganti peserta lain secara sepihak dengan alasan yang tidak tepat.

Sehubungan dengan hal tersebut pengacara yang dikenal fokal ini mendesak Kemenag Lobar dan Kemenag NTB untuk mencopot Kasek MTs Negeri 2 Kediri dari jabatannya dan bila perlu pecat dan ganti dengan yang lain, tegasnya.

Jangan mempertahankan Kasek yang tidak bisa menjaga nama baik Kementerian Agama RI yang kita cintai ini.

Jika tetap dipertahankan oknum semacam ini bisa berakibat fatal. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap MTs Negeri 2 Kediri yang telah dibangga kan masyarakat NTB.

Ujung-ujungnya sangat dihawatirkan masyarakat tidak tertarik mandaftar kan anak anaknya menjadi siswa/siswi di MTs Negeri 2 Lobar. Tutupnya.

Ditempat terpisah Dwi Astiti,S.Pd. dan Seman, via telp senada, mengaku tidak pernah diberitahu oleh Kasek MTs Negeri 2 Kediri maupun Panitia baik secara lisan maupun tertulis terkait pembatalan sebagai peserta Pelatihan yang kemudian diganti orang lain.

Kami semua dan teman- teman 9 orang yang memiliki nama yang terdaftar di Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Denpasar keberatan karena di ganti oleh orang lain.

Sesungguhnya kami yang seharusnya berhak mengikuti pelatihan tersebut.tegas Nastiti.

Nastiti menambahkan dirinya merasa malu, karena teman-teman dan keluarganya telah mengetahui dirinya akan mengikuti pelatihan. Namun kenyataannya tidak diikutsertakan sebagai peserta pelatihan.

Sebagai manusia lanjut Nastiti tentu merasa kecewa, sedih dan terharu karena merasa dilecehkan begitu saja tanpa ada informasi terkait pembatalan sepihak tersebut.

Jika diminta untuk mengundurkan diri sebagai peserta kami tidak akan mau menadatangani surat pernyataan. Tuturnya.

Ditempat terpisah Kasek MTs Negeri 2 Lobar Sahimi,S.Pd.M.Pd. menjelaskan panjang lebar dan membantah jika dikatakan dirinya Otoriter dan sewenang wenang.

Sahimi mengaku yang mengusulkan Proposal di Balai Diklat adalah diri nya.

Adapun anggarannya lanjut dia dari balai Diklat.

Sahimi menambahkan yang diusulkan sebagai Peserta Diklat sebanyak 20 orang termasuk 9 orang yang telah disebut kan namanya tersebut diatas.

Ia menjelaskan pengusulan Propsal 20 orang yaitu pada bulan Juni 2021. Kemudian terjadi Roling/mutasi dari MTs Negeri 2 Lobar ke MTs Negeri 1 Lobar.

Dirinya mengaku telah berkonsultasi kepada Balai Diklat bahwa peserta yang tercantum namanya di Propsal karena telah di mutasi, maka bolehkah untuk diganti dengan peserta lain yang ada di MTs Negeri 2 Lobar?.

Kata Kasek MTs bahwa balai Diklat membolehkan untuk diganti yang lain dengan diberikan surat tugas dari Kantor Kemenag Lobar sembari Ia menunjuk salah satu orang pegawau Kemenag Lobar yang duduk di hadapannya.

Kasek menegaskan Peserta Pelatihan ini hanya diikuti peserta dari MTs Negeri 2 Lobar saja yaitu 1 Saker. Karena pelatihan ini hanya ditempat kerja. Bukan untuk orang luar.

Sedangkan yang 9 orang yang namanya tercantum di propsal telah pindah ke Saker lain. Namun masih berada pada Kementerian yang sama di Lobar.
Itulah sebabnya tidak diikut sertakan dalam pelatihan ini.tandasnya.

Kasek telah menanyakan, konfirmasi secara lisan kepada Balai Diklat, bahwa boleh diganti dengan peserta atau teman yang baru masuk di MTS Negeri 2 Lobar untuk mengikuti pelatihan menggantikan teman teman yang sudah pindah kesaker lain. Di jawabnya Boleh.

Berdasarkan itulah Kasek MTs Negeri 2 Kediri mengusulkan ke Kemenang kabupaten Lobar untuk menerbitkan surat tugas. Karena pihaknya tidak berhak memberikan surat tugas tegas Sahimi.

Kasek MTs Negeri 2 Kediri menanbahkan bahwa dirinya selaku Kasek tidak ada kewajiban untuk memberi tahu mereka sebanyak 9 orang yang tidak jadi mengikuti pelatihan tersebut.

Alasannya karena yang memberikan surat tugas adalah kemenag Lobar tetapi Kasek MTs Negeri 2 Lobar mengakui bahwa dirinya yang mengusulkan kepada Kemenag Kabupaten Lobar sehingga terbitlah surat tugas kepada peserta pelatihan.

Nama yang 20 orang yang di Proposal itu adalah yang 7 orang telah di mutasi.

Karena berbeda Saker maka pihaknya tidak ada kewajiban untuk memberitahu kepada mereka.imbuhnya.

Ditempat sama Panitia Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Denpasar Kementerian Agama RI Fenti Hernasari menyatakan singkat bahwa membenarkan bahwa Kasek MTs Negeri 2 Kediri telah berkonsultasi kepada Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Denpasar bahwa boleh diganti peserta yang ada namanya di Proposal diganti kepada peserta lain untuk mengikuti pelatihan di MTs negeri 2 Lobar. tutupnya.

Taqwa NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved