Tingkatkan Penyekatan di Pos, Ditlantas Poldasu BKO 25 Personil
Diterbitkan Selasa, 17 Agustus, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST,SUMUT/PEMATANG SIANTAR – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 10 Agustus 2021, Kota Pematang siantar masuk menjadi level empat.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
Sejak dimulainya PPKM, berbagai persiapan aparat penegak hukum menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pematang Siantar, telah ditingkatkan.
Salah satunya, untuk menambah kekuatan personil lalu lintas di pos penyekatan Pematangsiantar, 25 Personil Ditlantas Polda Sumut telah di BKO kan, ke Polres Pematangsiantar.
Pergeseran pasukan yang dipimpin oleh Perwira, penanggung jawab AKBP Eko Tjahjo Untoro, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumut dan telah di lepas pada saat usai apel pergeseran pasukan tadi pagi, Senin (16/8/2021) oleh Kabag Bin Opsnal Ditlantas Polda Sumut AKBP Edi Bona Sinaga, SH.
Dalam pelepasan 25 personil tersebut, Kabag Bin Opsnal, memberi beberapa arahan dan petunjuk dalam pelaskanaan tugas dan mengingatkan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dan selalu menjaga kesehatan.
Personil, berangkat pada pukul 06.10 wib dan menggunakan kendaraan dinas Dirlantas Polda Sumut.
Kombes. Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK berharap, dengan adanya dilakukan penyekatan PPKM Level 4 di Kota Medan dan Kota Pematangsiantar, diharapkan bisa turun menjadi PPKM Level 3 dan begitu selanjutnya, ” pungkas Valentino.(MSLoan)