NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Asyik.! Perpanjangan SIM di Satpas Polres Rohul Lancar & Mudah, Catat Ini Syarat dan Biayanya

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 31 Juli, 2021 by NKRIPOST

Nkripost, Rokan Hulu – Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM merupakan tanda bahwa yang bersangkutan kompeten membawa kendaraan.

Masa berlaku SIM ialah lima tahun, Pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres dimana tempat Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

Mengurus perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktek lagi.

Dibawah Komando, Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, layanan dibidang Satlantas khususnya Sat Pas tergolong cepat, tepat, dan mudah, hal ini terbukti ketika salah seorang wartawan media online Rohul Rian Alfian,  di Ulang Tahunnya yang ke 57, bertepatan dengan masa berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya sudah habis masanya, lalu dia memperpanjang dua SIM sekaligus SIM A dan C dia merasa sangat senang karna urusannya mudah dan cepat

“Bagi saya SIM ini sangat bermanfaat, untuk kelengkapan berkendaraan, karena meskipun tidak gratis, namun pelayanannya mantap dan cukup baik,” Kata Rian Alfian yang aktif meliput berita di Polres Rohul, Sabtu (31/7/2021) Siang.

“Terima kasih, Pak Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH dan Kasat Lantas AKP Bagus Harry Priyambodo SIK, Terima Kasih Buat Baur SIM Bripka Endi Ariadi dan seluruh Petugas Satpas Polres Rohul karena sudah memberikan pelayanan SIM dengan mudah dan baik serta mewujudkan Pelayan Prima melalui Zona Bebas Calo dan Pungli ” Ujar Alfian yang juga Pengurus DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN)
Kabupaten Rokan Hulu.

Ditempat berbeda, Kasat Lantas AKP Bagus Harry Priyambodo SIK MH, Mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan layanan yang prima tentunya dengan Zona bebas Calo dan Pungli serta melayani lapisan masyarakat dengan baik

“Kami himbau kepada masyarakat untuk melengkapi kendaraan bermotor demi untuk keselamatan berlalulintas, “mengurus SIM Itu tidak sulit, cukup melengkapi syarat untuk perpanjangan SIM

Pemohon hanya perlu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM dan bukti cek kesehatan ” Kemudian semua pemohon itu, lalu mengikuti ujian teori dan  praktek

AKP Bagus mengatakan pelaksanaan layanan SIM di Satpas dimasa Pandemi Covid-19 tetap beroperasi namun dibatasi baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru di Satpas, tapi harus tetap mematuhi Prokes dan dengan pembatasan kuota pemohon

Adapun syarat perpanjangan SIM cukup mudah. Pemohon hanya perlu memberikan fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM yang sudah hampir habis masa berlakunya, dan bukti cek kesehatan, sedangkan
untuk biaya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. ” Terangnya

Dan Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan. Untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.” Pungkasnya.
***(Alfian Top)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved